Radikalisme, Terorisme, Anti Pancasila & Anti Pemerintah adalah Bahaya Laten

Jakarta – Abad ke-21 memang menjadi abad yang penuh tantangan bagi bangsa ini. Berakhirnya era Orde Baru diganti dengan Orde Reformasi dipenghujung abad ke-20 menimbulkan dilema dan tantangan yang beragam, dari masalah korupsi, reformasi birokrasi, sampai isu radikalisme dan isu makar yang beredar saat ini.

Potensi bahaya laten faham dan ancaman radikalisme, terorisme, intoleran dan ormas anti-Pancasila dianggap memiliki eskalasi yang sama. Sehingga memerlukan penanganan dan penanggulangan yang saksama. Namun dalam penanggulangannya diperlukan pula upaya dan usaha yang sungguh-sungguh dan tidak bisa dilakukan hanya oleh jajaran kepolisian, BNPT, tetapi juga bantuan dari TNI, tokoh masyarakat, tokoh agama dan peran serta aktif dari masyarakat khususnya para mahasiswa.

Bacaan Lainnya

Khususnya pada bahaya laten radikalisme di lingkungan kampus, Kapolres Jakarta Timur, Kombes Andry Wibowo memandang bahwa masalah tersebut ada hubungannya dengan terorisme atau nilai-nilai anti toleransi, anti Pancasila maupun anti Pemerintah.

“Mungkin lebih tepat dan jelas jika dihubungkan kalimat tersebut sehingga jelas maksud dan tujuannya,” kata Andry.

Hal itu mengemuka saat seminar nasional bertajuk ‘Bahaya Laten Radikalisme di Dalam Kampus’ di Universitas Islam Jakarta (UIJ), Rabu (20/9/2017). Seminar tersebut di moderatori oleh Untoro selaku Wadek II FH.

Lebih lanjut, Andry juga memberikan motivasi kepada mahasiswa agar memahami posisi diri dan melihat masa depan Indonesia secara lebih baik dengan persiapan untuk menjadi kader bangsa dan negara. Dalam kesempatan tersebut, dia juga memberikan suatu pemahaman tentang bagaiamana negara multikulturalisme menjadi negara paripurna.

“Persiapkan diri untuk menjadi kader bangsa menuju negara maju dan di hormati serta menjadi rujukan akademis maupun praktis negara lain,” ucapnya.

Selain itu, Andry juga menyampaikan konsep radikalisme, ektremisme dan fundamentalisme yang sering bertukar dan saling ambigu dalam prakteknya. Karena secara semiotika radikalisme berasal kata radikal yang berarti akar atau mendasar ( bahasa Latin) yang juga hampir sama dalam makna dengan fundamentalisme. Masih kata dia, dalam ilmu politik ada beberapa paradigma berpolitik seperti liberalisme, demokrasi, teologisme, nasionalisme, sosialisme maupun kapitalisme.

“Dan jika ini dikaitkan dengan konsep radikalisme dapat terjadi pada konteks-konteks pergerakan politik tersebut sebagai contoh nasionalisme radikal sering disamakan dengan chauvinisme,” tukasnya.

 

Pos terkait