Generalisasi Stigma Negatif Pemerintah Cina bahwa Muslim Xianjiang Teroris adalah Diskriminasi

Jakarta – DPP Garda NKRI menolak keras dan tegas terkait larangan beribadah terhadap muslim Uighur di daerah otonom Provinsi Xinjiang oleh Pemerintah Cina.

“Kami DPP GARDA NKRI menolak dengan keras dan tegas kebijakan tersebut,” tegas Ketum DPP Garda NKRI Haris Pertama, hari ini.

Menurut dia, pelarangan kebijakan itu sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip humanistik yang menjadi spirit nilai dalam pemerintahan di abad modern ini. Sebab, kata dia, bertentangan dengan HAM yang menghargai kebebasan orang beragama sebagaimana termaktub dalam pernyataan umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia PBB Pasal 18.

Yang berbunyi “setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani dan agama; dalam hal ini termasuk kebebasan berganti agama atau kepercayaan, dan kebebasan untuk menyatakan agama atau kepercayaan dengan cara mengajarkannya, mempraktekkannya, melaksanakan ibadahnya dan mentaatinya, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, di muka umum maupun sendiri”.

“Adanya generalisasi stigma negatif oleh Pemerintah Cina bahwa muslim di Xinjiang sebagai teroris itu tindakan yang anomalistik dan diskriminatif,” ujarnya.

Lebih lanjut dia menegaskan bahwa pelarangan ibadah bagi muslim Uighur oleh Pemerintah Cina dengan dasar itu sangat tidak berdasar bilamana sebatas dilihat dari hubungan masyarakat Xianjiang yang kebetulan beragama Islam.

“Tidak ada satupun agama di dunia ini yang mengafirmasi sikap-sikap diskriminatif dengan dalih apapun,” kata dia.

Sementara itu, Sekjen Garda NKRI Firman Firdhousi berpesan dalam rangka menjaga semangat humanistik yang telah menjadi prinsip universal antar sesama umat beragama agar menghormati dan menghargai kebebasan dalam menganut dan menjalankan sebuah ajaran beragama di dunia.

“Kami menyerukan kepada Pemerintah Cina melalui Kedubesnya di Indonesia untuk mencabut pelarangan beribadah bagi umat muslim Uighur apapun bentuknya,” pungkasnya.

 

Pos terkait