Jakarta – Kasi Sim Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar menegaskan viral pesan singkat berisi pengumuman bakal dilakukan pemutihan Surat Ijin Mengemudi (SIM) A, B, dan C di seluruh wilayah Indonesia adalah hoax alias berita bohong.
“Untuk masyarakat dikatakan bahwa itu adalah berita hoax, tidak ada soal pemutihan,” kata Kompol Fahri, Rabu (4/4/2018).
Adapun informasi yang dimaksud berbunyi: Ada Pemutihan SIM Yang Sudah Mati Untuk Gol A,B, dan C, Di Polwil, Berlaku Mulai Tanggal 2 s/d 7 April 2018, Tolong Di Bantu Share Ya, Agar Yang Memiliki SIM Mati Bisa Di Perbarui Tanpa Menggulang Tes Lagi, Berlaku Seluruh Indonesia.
“Kami pastikan itu hoax,” tuturnya.
Dia menjelaskan, setiap penerbitan SIM harus melalui ujian teori dan keterampilan. Jika masa berlaku SIM habis dan terlambat diperpanjang, maka pemiliknya harus menjalani tes dari awal seperti pembuatan SIM baru.
“Jadi sekali lagi informasi yang dikeluarkan itu hoax atau tidak benar,” pungkasnya.