JAKARTA – Ratusan massa tergabung dalam Rakyat Bergerak Bersatu (RBB) menggeruduk Gedung Merah Putih kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Senin (26/11/2018).
RBB mendesak penyidik KPK memanggil Sandiaga Uno soal dugaan kasus korupsi yang mengakibatkan negara merugi sebesar Rp25, 95 miliar.
Hal itu menyusul Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk (NKE), yang sebelumnya bernama PT Duta Graha Indah Tbk (DGI), dengan pidana denda Rp1 miliar dan membayar uang pengganti Rp188,7 miliar di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (22/11).
Korporasi ini disebut secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Ironisnya proyeknya itu digarap saat Sandiaga Uno masih menjabat sebagai Komisaris di PT DGI.
“Kalau sudah sah maka seharusnya penyidik KPK kembali memanggil Sandiaga Uno karena sebelumnya beliau itu komisaris PT DGI,” tegas Humas RBB, Bintang.
“Kita akan jihad melawan korupsi. KPK harus uut tuntas kasus ini hingga aktor-aktor lainnya terbongkar,” tambah Bintang lagi.
Bintang menuturkan, dalam kasus yang diduga melibatkan calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto itu menjadi ajang pertaruhan kredibilitas KPK dimata masyarakat. Pasalnya bila KPK tidak tegas maka berpotensi diasumsi rakyat lembaga anti rasuah ini hanya tejam ke politisi kecil namun lemah terhadap pihak yang dianggap kuat.
“Kalau dalam Minggu ini KPK tak kunjung panggil Sandiaga lagi maka kita patut curiga ada sesuatu. Masa perusahaan dinyatakan bersalah kok komisarisnya enggak tahu ? Kan tidak mungkin begitu,” tuturnya.
Bintang menekankan pentingnya KPK kembali memanggil Sandiaga lantaran diyakini adanya temuan-temuan bukti baru dalam kasus tersebut. Hal ini ditandai dengan pernyataan JPU KPK yang secara tegas sah dan yakin bahwa perusahaan yang dinaungi Sandiaga itu melakukan tindak pidana korupsi.
Kemudian pemanggilan Sandiaga pun bertujuan untuk menjawab gunda gulana masyarakat mengenai kasus ini. Mengingat masyarakat terus bertanya mengapa Sandiaga tak kunjung diperiksa kembali disaat PT NKE telah diketahui secara sah melakukan korupsi.
“Kalau tidak terbukti ya KPK harus bilang dong biar tidak ada fitnah. Apalagi Sandiaga ini kan calon wakil presiden. Pemimpin rakyat jangan sampai tercela kasus korupsi biar bisa dipercaya membawa amanah suara rakyat,” cetusnya.
“KPK harus tetap istiqomah menjalankan tugas-tugasnya. Jangan kasih kendor, tegakkan hukum se adil-adilnya,” pungkasnya.
Diketahui dalam proyek itu, DGI/NKE diduga memperkaya diri sendiri atau selaku korporasi sejumlah Rp24,778 miliar. Kemudian, memperkaya Muhammad Nazarudin beserta korporasi yang dikendalikannya yakni PT Anak Negeri, PT Anugerah Nusantara, dan Permai Group Rp10, 29 miliar.
Menurut Jaksa KPK, pada awal 2009 bertempat di kantor Anugerah Group, Dudung Purwadi selaku direktur utama PT DGI menghadiri pertemuan atas undangan Muhammad Nazarudin.
Selain proyek itu, dengan bantuan Muhammad Nazarudin, PT NKE/DGI juga jadi penyedia barang dan atau jasa atas beberapa proyek pembangunan lain, diantaranya yaitu, Proyek Gedung Wisma Atlet Jakabaring di Palembang, dengan jumlah keuntungan Rp42,71 miliar.
Selanjutnya, Proyek Gedung Rumah Sakit Pendidikan Universitas Mataram, Provinsi NTB, yang jumlah keuntungan mencapai Rp23, 9 miliar, dan proyek pembangunan Gedung Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Surabaya, Provinsi Jawa Timur, dengan jumlah keuntungan Rp 44,536 miliar.
Kemudian, proyek Gedung RSUD Sungai Dareh di Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat, dengan jumlah keuntungan Rp20,5 miliar, serta proyek Gedung Cardiac di RS Adam Malik Medan, dengan jumlah keuntungan Rp4 miliar, dan proyek Gedung BP2IP Surabaya, Jawa Timur, dengan keuntungan Rp44,5 miliar.
Selain itu, proyek Paviliun RS Adam Malik Medan dengan jumlah keuntungan Rp2,16 miliar, dan proyek Rumah Sakit Tropis Universitas Airlangga, Surabaya, pada 2009 dan 2010, dengan jumlah keuntungan Rp77,4 miliar.
Kemudian JPU KPK telah menuntut PT NKE, dengan pidana denda Rp1 miliar dan membayar uang pengganti Rp188,7 miliar. Korporasi ini disebut secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
“Menyatakan PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama,” kata JPU KPK Lie Putra Setiawan, di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (22/11).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp1 miliar,” sambung Jaksa.
Jika dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap PT NKE tidak membayar denda, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi denda itu.
“Jika dalam jangka waktu satu bulan sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap Terdakwa tidak membayar denda dimaksud, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang denda,” kata Jaksa.