JAKARTA – Massa Corong Rakyat kembali menggelar aksi Jumat Keramat ‘Seret penyidik KPK Novel Baswedan ke Pengadilan’ di Gedung Kejagung RI Jaksel, Jumat (24/1/2020).
Corong Rakyat mendesak agar mantan Kasat Reskrim Bengkulu itu bisa diadili secepatnya di kursi pesakitan terkait kasus sarang burung walet dugaan penganiayaan dan pembunuhan.
“Kami beri waktu sampai se Minggu, agar Kejagung bisa melimpahkan berkas Novel Baswedan ke Pengadilan. Jika usaha rakyat kecil mencari keadilan ini tidak digubris, maka sepertinya Corong Rakyat mengadu ke Kebon Binatang saja,” tegas Koordinator Aksi Ahmad.
Lebih lanjut, Ahmad mengaku pihaknya tak henti-hentinya berdoa dan berusaha agar hak-hak korban maupun keluarga akibat kedzaliman Novel ini bisa terkabulkan. Pihaknya berharap pemerintahan Jokowi melalui korps Adhyaksa bisa membuka kembali kasus Novel demi menegakkan persamaan hukum dinegeri ini.
“Harusnya tidak ada seorang pun yang merasa kebal hukum di negeri ini. Begitu pula dengan Novel Baswedan, dengan dosa-dosa masa lalunya. Hukum harus ditegakkan,” jelasnya.
Ahmad menyakini pihak Novel Baswedan dan kroninya pasti sudah memantau setiap gerakan Corong Rakyat dan mendengar tuntutan yang mereka sampaikan selama berhari-hari.
“Sadarlah, lebih baik menerima hukuman didunia ketimbang di akhirat. Bersikap ksatria lah dan bertanggung jawab atas perbuatanmu saat menjabat sebagai Kasat Reskrim di Bengkulu,” sarannya.
Lebih jauh, Ahmad kembali meminta agar tidak ada lembaga maupun elit politik yang mengistimewakan Novel Baswedan. Novel hanyalah manusia biasa, yang tak luput dengan dosa-dosa.
“Harus menunggu apalagi, sudah saatnya Jaksa Agung ST Burhanuddin mengeksekusi tuntutan kami agar korban yang meninggal dunia pun tenang di alamnya. Hal yang sama juga bisa dirasakan korban yang masih hidup, agar Novel Baswedan bisa di adili. Praperadilan kan sudah dimenangkan, harus tunggu apalagi,” pungkasnya.