JAKARTA – Kelompok aktivis tergabung dalam Aktivis Gugat Novel (AGN) kembali menggelar aksi unjuk rasa di PN Jakarta Utara dan Gedung Merah Putih KPK, Senin (29/6/2020).
Dalam aksinya, mereka meminta keadilan agar Kejaksaan Agung segera memproses kasus sarang burung walet di Bengkulu yang menyeret nama penyidik KPK Novel Baswedan.
“Kemarin Novel yang minta keadilan, sekarang giliran rakyat yang meminta Novel Baswedan untuk diadili. Ujian keadilan dalam pengungkapan kasus sarang burung walet masih kami pertanyakan. Adili Novel Baswedan menjadi pilihan tepat dan jangan dibutakan agar rangkaian kasus penyiraman dan sarang walet menjadi terang benderang,” tegas Koordinator aksi AGN Bayu Sasongko.
Lebih lanjut, Bayu menyayangkan sikap slow respons Jaksa Agung yang tidak segera melimpahkan berkas kasus sarang burung walet tersebut ke Pengadilan Bengkulu, padahal praperadilan kasus tersebut sudah dimenangkan oleh korban. Kata dia, borok Novel Baswedan saat menjabat sebagai Kasat Reskrim di Polrestabes Bengkulu sudah diungkap secara gamblang oleh korban dengan melakukan penganiayaan, menyetrum, hingga ada penembakan adalah suatu tindakan biadab.
“Parah sekali hukum kita ini, cuma Novel Baswedan yang pernah menganiaya, sampai menembak orang bisa bebas dari jeratan hukum. Keadilan jangan hanya untuk Novel Baswedan saja tapi berikan juga untuk korban yang dia aniaya,” sebut Bayu lagi.
Lebih jauh, Bayu menyebut Novel Baswedan memanfaatkan momen sidang di PN Jakut atas kasusnya agar dipolitisi sedemikian rupa dan bisa membesar, supaya dia terhindar dan kasus sarang walet di Bengkulu tidak terekspos kembali ke publik.
“Novel Baswedan memainkan panggung kasus penyiraman untuk menutupi kasus sarang walet. Dan banyak opini sesat dimainkan kubu Novel, seolah-olah kasus sarang walet secara tiba-tiba menyerang dia. Cek jejak digitalnya, dari tahun berapa itu korban mencari keadilan sampai sekarang masih juga tidak digubris,” jelas Bayu.
Ditempat yang sama, korban sarang walet yang ikut hadir di sidang kasus penyiraman Novel di PN Jakarta Utara, Irwansyah menuturkan pihaknya datang ke Jakarta untuk mencari keadilan karena hal itu dilindungi oleh Undang-Undang.
“Seluruh warga Indonesia berhak mendapatkan perlindungan dari Undang-Undang seperti Novel yang saat ini dia sebagai korban, dia mencari keadilan agar si pelaku dapat ditangkap dan disidangkan. Kebutuhan haknya sudah terpenuhi dan si pelaku sudah disidangkan. Sementara kami ini sebagai korban penganiayaan Novel Baswedan pada 2004 yang pada waktu itu sedang menjabat sebagai Kasat Reskrim Polrestabes Bengkulu, dia melakukan penganiayaan terhadap kami,” papar Irwansyah.
Dan pihaknya akan terus melakukan perlawanan terhadap Novel Baswedan dengan cara melakukan gugatan. Setelah diajukan gugatan, pihaknya melakukan praperadilan dan menang, dan hakim menyatakan berkas Novel Baswedan segera disidangkan. Tapi kenyataannya sampai saat ini berkas Novel belum juga disidangkan.
“Kami menuntut hak kami sama seperti Novel juga. Hak kami juga dilindungi undang-undang, jadi bagaimana keputusan dari Kejaksaan ini. Sementara berkasnya masih ditahan di Kejaksaan Agung, makanya kami ke Jakarta untuk mencari keadilan, supaya Kejaksaan Agung dibukakan matanya terang-terang,” sambungnya.
“Jangan kasus Novel saja, kasus kami juga diungkap, segera di sidangkan, karena berkas beliau sudah di register di Kejaksaan Bengkulu. Jadi kenapa sampai saat ini tidak disidangkan, ini yang kami kejar sampai ke Kejaksaan Agung ini,” pungkas Irwansyah.