JAKARTA – Kelompok massa mengatasnamakan Kesatuan Aksi Mahasiswa Indonesia Jakarta (KAMI – JAKARTA) berunjuk rasa didepan Balaikota DKI Jakarta, Rabu (22/7/2020).
Mereka meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk membuka transparansi data base terkait PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) kepada publik secepatnya. Selain itu, juga cabut Pergub Reklamasi nomor 237 tahun 2020 tentang izin pelaksanaan perluasan kawasan Reklamasi Ancol karena dinilai merusak mata pencaharian nelayan dan merusak lingkungan ekosistem laut dan darat.
“Masyarakat DKI sudah gelisah, Anies segera buka transparansi database PPDB dan hentikan reklamasi sekarang juga dengan alasan apapun,” tegas Koordinator aksi Agung.
Menurutnya, pihaknya menyoroti pernyataan Anies yang menyebut reklamasi untuk kepentingan publik. Kata dia, jika untuk kepentingan publik, Anies harusnya mencabut seluruh izin proyek reklamasi di Teluk Jakarta. Dan saat ini Anies baru mencabut 13 dari 17 pulau yang rencananya bakal dibangun di Teluk Jakarta.
Sedangkan, kata dia, untuk empat pulau yang sudah jadi seluruhnya harus menjadi kawasan publik.
“Jika Anies punya political will yang serius, harusnya empat pulau yang sudah ada dijadikan kawasan publik. Bukannya sekarang baru sesumbar mau bangun pantai publik. Narasi yang dikeluarkan oleh Anies sangat menyesatkan,” sebutnya.
Dikatakannya, klaim proyek reklamasi Ancol dapat mencegah banjir, merupakan alasan klise. Menurut dia, Anies selalu memainkan narasi banjir yang diulang-ulang oleh beberapa Gubernur DKI sebelumnya.
“Anies lupa ingatan, padahal awalnua berjanji tidak akan melanjutkan proyek reklamasi Teluk Jakarta namun kenyataannya dari 17 pulau, reklamasi baru 13 pulau yang dicabut proyeknya lalu bagaimana yang 4 pulau lagi? Bagaimana dengan janji beliau, lucunya dengan narasi yang dibawa beliau dimana pembangunan 4 pulau reklamasi tersebut untuk menanggulangi banjir,” paparnya.
Disebutkannya lagi, masyarakat juga resah atas kebijakan PPDB yang dikeluarkan oleh Pemda DKI. Peraturan tersebut berimbas pada ketidakjelasan nasib generasi penerus untuk melanjutkan pendidikannya. Katanya, PPDB berbeturan dengan Permendikbud No 44 Tahun 2019 dimana seharusnya Dinas pendidikan DKI Jakarta bisa menyerap 50% peserta didik namun kenyataanta hanya 40% peserta didik yang ditampung lalu kemana 10% nya.
“Dari sini kita bisa melihat bahwa Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta tidak becus dalam melaksanakan tugasnya dan harus bertanggungjawab atas kuota dan teknis penerimaan peserta didik di DKI Jakarta,” pungkasnya.