JAKARTA – Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat vonis terhadap suami Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Vonis Wawan menjadi tujuh tahun penjara dalam kasus korupsi alat kesehatan di Banten dan Tangsel.
Dalam putusan PT DKI Jakarta yang dilihat di laman Mahkamah Agung, Majelis Hakim PT Jakarta menyatakan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan kesatu alternatif kedua.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” demikian termuat dalam putusan PT DKI Jakarta yang dilihat di laman Mahkamah Agung, seperti dikutip dari ANTARA, Kamis (17/12/2020).
Menanggapi hal tersebut, Jaringan Aktivis Reformasi Indonesia (JARI 98) meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa menelusuri aliran dana yang mengalir ke pihak lainnya. Dan membongkar konspirasi atas skandal kasus tersebut. Apalagi, beberapa waktu lalu Direktur Eksekutif Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP) Uday Suhada pernah mendesak lembaga antirasuah untuk segara melakukan pemanggilan kepada Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah dan Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, karena diduga menerima aliran uang diduga hasil korupsi dari Tubagus Chaeri Wardana (TCW) atau Wawan.
“KPK harus bongkar borok kasus alkes ini hingga tuntas sampai ke akar-akarnya. Agar kasus ini menjadi terang benderang, dan berharap Kapolri baru Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang berkomitmen tegakkan hukum tanpa pandang bulu itu ikut bergerak memback up KPK,” jelas aktivis JARI 98 Abdan yang berdiskusi dengan beberapa aktivis HMI MPO akhir-akhir ini.
Diketahui, dalam dakwaan JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (31/10) lalu, nama Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah dan Airin Rachmi Diany, disebutkan menerima aliran uang diduga hasil korupsi dari Tubagus Chaeri Wardana (TCW) atau Wawan.
Tatu disebut menerima uang Rp4 miliar lebih, untuk biaya saat maju sebagai calon Wakil Bupati Serang dalam Pilkada 2010. Selain Tatu, TCW juga disebut mengeluarkan biaya untuk kebutuhan Pilkada Tangsel 2010-2011, yang diikuti Airin Rachmi Diany.
“Kami berharap lembaga super body itu bisa melakukan tindakan tegas tanpa tebang pilih,” sebutnya.
Kata dia, untuk memberikan kepastian dan keadilan hukum, maka KPK harus segara melakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak yang disebutkan oleh JPU.
“Berikan rasa adil dan sembuhkan luka hati masyarakat Banten agar kasus tersebut bisa segera selesai,” pungkasnya.
Sebelumnya, Majelis hakim juga meminta Wawan untuk membayar pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp58,025 miliar subsider satu tahun kurungan.
Vonis tersebut diputuskan majelis hakim yang diketuai Andriani Nurdin dan hakim anggota, yaitu Mochammad Luthfi serta Singgih Budi Prakoso pada 7 Desember 2020.
Putusan ini lebih berat jika dibanding putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 16 Juli 2020. Kala itu, Pengadilan Tipikor “hanya” memvonis Wawan empat tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp58,025 miliar kepada Wawan.
Namun seperti putusan tingkat pertama, majelis hakim PT juga menyatakan Wawan tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang pada periode 2005-2012 yang merupakan dakwaan kedua dan ketiga.