JAKARTA – Lembaga antirasuah saat ini menjadi sorotan oleh pihak-pihak yang nyinyir tanpa memberikan solusi.
Banyak isu-isu yang dipola oleh kelompok-kelompok yang tidak suka terhadap kinerja KPK saat ini, khususnya disaat Firli Bahuri dkk mengusut kasus dugaan korupsi Formula E yang diduga seret nama mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan.
“Bahkan itu dilakukan oleh personal yang pernah menjabat dan dibesarkan oleh KPK itu sendiri. Kriminalisasi terhadap KPK dilakukan oleh kelompok yang tidak setuju revisi UU KPK, penolakan tes wawasan kebangsaan (TWK) sampai penyelidikan terhadap dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E,” tegas Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto, hari ini.
Menurutnya, semua tindakan yang dilakukan oleh KPK dikomentari secara negatif tanpa memberikan solusi. Harapan kelompok yang mengkriminalisasi KPK saat ini mendapat simpati publik dan jurus yang dipakai seperti Wiro Sableng yaitu jurus “Kunyuk Melempar Buah”.
“Kelompok yang ingin mengkriminalisasi KPK ini bisa disebut sebagai Kelompok Kriminalisasi (KEKI) KPK,” katanya.
Dikatakannya, publik sendiri saat ini sangat cerdas membaca situasi dan kondisi yang ada. Sejak revisi UU KPK bahwa KPK menjadi rumpun yang sama seperti eksekutif ditambah ada Dewan Pengawas (Dewas) yang tidak bisa semena-mena mengeksekusi tersangka koruptor.
Kata dia, KEKI KPK dimulai sejak Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan dipanggil sebagai saksi dan diperiksa oleh KPK RI selama 11 jam, dimulai lah negatif opini dan mempertanyakan cara kerja KPK RI dan lucunya yang mempertanyakan adalah eks komisioner yang pernah menjabat di KPK RI.
“Yang namanya Eks/Mantan Komisioner KPK RI, tentunya memahami bahwa semua proses yang terjadi di KPK RI adalah proses hukum. Sudah begitu banyak perkara yang dituntaskan oleh KPK RI juga menggunakan syarat, prosedur dan mekanisme yang standar sama, tidak ada yang berbeda,” jelasnya.
Saat ini, lanjut Hari, KEKI KPK menyerang KPK karena sedang menangani perkara korupsi Formula E. Dan anehnya, kata dia, sebelum menangani dugaan korupsi Formula E, kenapa KEKI KPK diam seribu bahasa tidak berbuat sama sekali.
“Kalau begitu ada apa dan ada kepentingan apa mereka? Karena itu mari sebagai bagian dari masyarakat sipil yang masih mencintai KPK, melawan secara bentuk dan cara yang dilakukan oleh KEKI KPK. Dan kita yakin bahwa proses yang ada di KPK adalah proses hukum,” sambungnya.
Hari memastikan proses hukum tidak pandang bulu atau tebang pilih karena itu menjadi prinsip kerja KPK. Jika ada anggapan bahwa prosedur penanganan perkara Formula E dianggap tidak sah, tentunya ada jalur hukum.
“Saat ini rakyat sudah sangat cerdas dan untuk itu mari kita hentikan KEKI KPK dengan melakukan proses hukum lewat pembenaran yang dibangun melalui penyebaran opini, tunduk ditindas atau bangkit melawan,” pungkasnya.