Solo – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim membekukan Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS) periode 2020-2025 hingga adanya keputusan berikutnya. Tidak hanya itu, Kemendikbud Ristek juga membatalkan pelantikan rektor UNS yang sedianya digelar, Rabu (12/4/2023).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 24 Tahun 2023 tentang Penataan Peraturan Internal dan Organ di Lingkungan UNS yang ditandatangani Mendikbud Ristek Nadiem Anwar Makarim di Jakarta dan mulai berlaku sejak diundangkan pada 31 Maret 2023.
Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa Peraturan MWA sebagai peraturan internal di lingkungan UNS tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Bahwa MWA sebagai salah satu organ di lingkungan UNS dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, termasuk dalam membentuk Peraturan MWA telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan sehingga perlu dilakukan penataan.
Peraturan Menteri juga menyoroti Peraturan MWA UNS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pendelegasian Wewenang Ketua Kepada Wakil Ketua untuk Menandatangani Naskah Dinas; Peraturan MWA Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberhentian Rektor, Pengangkatan Wakil Rektor menjadi Rektor, dan Penugasan Wakil Rektor menjadi Pelaksana Tugas Rektor.
Peraturan MWA UNS Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan MWA UNS Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberhentian Rektor, Pengangkatan Wakil Rektor menjadi Rektor, dan Penugasan Wakil Rektor menjadi Pelaksana Tugas Rektor.
Serta Peraturan MWA UNS Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Tertib Pemilihan Rektor Universitas Sebelas Maret Masa Bakti 2023-2028, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pencabutan Peraturan MWA UNS di atas karena dinilai dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kepengurusan MWA UNS pengganti antarwaktu periode 2020-2025 dibekukan sampai dengan adanya Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Selama dibekukan, tugas dan wewenang MWA UNS dilaksanakan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Kebijakan lainnya, hasil pemilihan dan penetapan rektor UNS masa bakti 2023-2028 dibatalkan.
Pertimbangan yang diambil, Peraturan MWA UNS Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberhentian Rektor, Pengangkatan Wakil Rektor menjadi Rektor, dan Penugasan Wakil Rektor menjadi Pelaksana Tugas Rektor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan MWA UNS Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan MWA UNS Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberhentian Rektor, Pengangkatan Wakil Rektor menjadi Rektor, dan Penugasan Wakil Rektor menjadi Pelaksana Tugas Rektor; dan Peraturan MWA UNS Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Tertib Pemilihan Rektor Universitas Sebelas Maret Masa Bakti 2023-2028, bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebab itu, proses pelantikan rektor UNS dinyatakan tidak sah karena telah dibatalkan.
Direktur Reputasi Akademik dan Kemahasiswaan UNS Dr. Sutanto mengamini terbitnya Peraturan Menteri tersebut. Lalu apa yang akan ditempuh internal UNS dalam waktu dekat? Sutanto mengatakan, dilakukan penataan organisasi dari tingkat wakil rektor hingga ke fakultas.
“Itu karena masa jabatan yang akan segera berakhir,” jelasnya lewat pesan singkat, Senin (3/4/2023).
Saat ditanya apakah akan ditunjuk Plt rektor? Sutanto mengatakan, “Selama pembekuan MWA, tugas dan wewenangnya akan dilaksanakan oleh Mendikbud Ristek, sehingga Plt akan jadi kewenangan mendikbud ristek,” ungkap dia.