TEMPO.CO, Jakarta – Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Abdullah mengklaim operasi tangkap tangan (OTT) hakim di Pengadilan Negeri Bengkulu berkat informasi dari Mahkamah Agung. “OTT di Bengkulu infonya dari internal MA, kemudian disampaikan kepada KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) agar dapat dilakukan tindakan,” katanya di gedung MA, Jakarta Pusat, Jumat, 8 September 2017.
MA, ujar Abdullah, tak dapat mengambil tindakan lantaran informasi itu sudah masuk ranah penegakan hukum. Ia mengatakan MA tak bisa melakukan tindakan hukum dalam pemeriksaan hingga penuntutan. Menurut Abdullah, OTT ini bagian dari fungsi pengawasan yang dilakukan lembaganya. “KPK sudah mendidik aparatur MA agar memiliki keahlian tertentu untuk pengawasan,” ujarnya.
KPK menetapkan tiga tersangka suap terhadap hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu. Suap ini terkait dengan putusan perkara korupsi kegiatan rutin tahun anggaran 2013 di Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan, dan Aset Kota Bengkulu. Tersangka penerima suap itu adalah hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu, Dewi Suryana, dan panitera pengganti PN Bengkulu, Hendra Kurniawan. Sedangkan tersangka penyuap adalah Syuhadatul Islamy.
MA, kata Abdullah, tidak memberikan toleransi kepada anggota dan badan peradilan di bawahnya yang terlibat tindak pidana. Ia menyerahkan proses hukum sepenuhnya ke KPK. “Semua yang terlibat sudah diberhentikan sementara oleh MA,” ucapnya. Pimpinan pengadilan, hakim, dan panitera yang kedapatan melakukan tindak pidana, kata Abdullah, akan dinonaktifkan hari itu juga.
sumber : https://nasional.tempo.co/read/news/2017/09/08/063907273/Kabiro-Hukum-MA-Informasi-OTT-Bengkulu-Berasal-dari-Internal-MA