Pembebasan Lahan untuk MRT yang Dianggap Tak Berdasar Hukum

JAKARTA, KOMPAS.com – Harry Hardjuno hanya bisa pasrah ketika puluhan aparat membongkar pagar yang dipasangnya di tengah Jalan Panglima Polim Raya, Kamis (8/9/2017).

Pagar itu dibangun untuk memasang surat peringatan bahwa tanah yang akan diambil alih oleh pemerintah di Jalan Panglima Polim tersebut tengah digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Bacaan Lainnya

Sebagian Jalan Panglima Polim Raya, persisnya di seberang Pasar Blok A, selama puluhan tahun tercatat sebagai lahan milik Harry, Jento Akang, dan Christian Tjokro.

Selama ini, tak ada masalah bagi ketiganya ketika lahan mereka dijadikan jalan umum. Namun, ketika proyek mass rapid transit ( MRT) berlangsung, lahan ini menjadi masalah.

“Saya hanya minta ganti rugi atas bidang saya yang dipakai. Yang sebagian sudah dibayar, tetapi yang jadi jalan ini mereka (pemerintah) tidak mau bayar,” kata Harry, Kamis (8/9/2017).

Harry mengatakan, seharusnya pemerintah bisa menganggarkan uang untuk mengganti rugi tanah itu, alih-alih merampasnya dan mengabaikan status kepemilikan lahan itu.

“Saya tanya, apa ada dasar hukumnya mengambil tanah milik saya?” ujar Harry.

Demi percepatan

Pengambilalihan lahan itu memang tak punya dasar kecuali Instruksi Wali Kota Jakarta Selatan Nomor 48 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Penertiban/Pengosongan Lahan Terkena MRT.

Wakil Wali Kota Jakarta Selatan Arifin mengakui bahwa pihaknya tak akan mengganti lahan yang diambil itu.

 

Pihak Pemkot Jaksel, menurut dia, akan membayar apabila ada perintah dari hakim. Ia berdalih pihaknya merawat lahan itu sehingga merasa berhak mengambil alih. 

“Tidak mungkin pemerintah daerah memberikan ganti rugi ketika lahan yang dipersengketakan ini sudah sekian lama dirawat oleh Pemda DKI, terutama dari Bina Marga,” kata Arifin.

Lahan ini, kata dia, terpaksa diambil meski secara sah berdasarkan data Badan Pertanahan Negara (BPN) lahan itu milik warga. Ia berdalih pengambilalihan ini demi percepatan proyek MRT.

Pembebasan lahan menjadi kendala terbesar proyek MRT. Adapun MRT awalnya diproyeksikan bisa beroperasi tahun ini jika tak ada kendala pembebasan lahan.

Namun, upaya pembebasan yang dilakukan sejak 2009 itu tak juga berhasil meski Pemprov DKI menggelontorkan ratusan miliar rupiah untuk membebaskan lahan milik warga dan perusahaan ini.

Bukan warga tak mau menjual lahannya untuk proyek MRT, hanya saja pembelian lahan dirasa tak pernah adil, seperti luasan lahan di surat penawaran yang berbeda dengan kondisi aslinya, harga yang tidak tepat, hingga uang yang kurang.

Meskipun warga berupaya menggugat pembebasan lahan dan menang di pengadilan, pemerintah seolah enggan menerima putusan sehingga mengajukan kasasi.

Dua tahun sebelum rencana pengoperasian perdana MRT, masih ada juga lahan yang belum dibebaskan. Entah kapan masalah pembebasan lahan ini selesai.

sumber : http://megapolitan.kompas.com/read/2017/09/08/09124691/pembebasan-lahan-untuk-mrt-yang-dianggap-tak-berdasar-hukum

Pos terkait