Majalaya – Praktek pungli oleh ormas berkedok meminta sumbangan kembali terjadi di Majalaya, Kab. Bandung yang diduga dilakukan oknum ormas FKPPI. Mereka disinyalir melakukan aksi meminta sumbangan kepada desa-desa di wilayah Majalaya.
Informasi yang dihimpun dari lapangan menunjukan bahwa adanya aksi mengatasnamakan FKPPI yang datang ke desa-desa untuk meminta sumbangan dengan memberikan kwitansi berlogo FKPPI. Adapun nama Agus S tertera di dalam kwitansi sebagai penerima sumbangan dan tertulis juga nama FKPPI Kab. Bandung, serta jumlah uang yang diterima sebesar Rp. 400.000.
Salah satu desa yang menjadi sasaran aksi pungli berbentuk permintaan sumbang tersebut adalah Desa Majasetra, Kab. Bandung. Ketika dikonfirmasi, pegawai di Kantor Desa Majasetra mengatakan bahwa Kepala Desa sedang tidak ada ditempat.
Dari sumber yang bekerja di Kantor Desa Majasetra diperoleh keterangan bahwa pada tangga 25 Oktober 2017, telah datang ke Kantor Desa Majasetra, seseorang bernama Sdr. Tika yang mengaku sebagai Ketua Rayon FKPPI Kec. Majalaya dengan membawa proposal permintaan bantuan dana untuk kegiatan organisasi FKPPI Kab. Bandung.
Pada tanggal 27 Oktober 2017, datang seorang ke kediaman Kepala Desa di Kampung Manirancancan untuk meminta uang sebesar Rp. 400.000, namun karena Kepala Desa tidak ada ditempat orang tersebut lalu meminta uang yang dimaksud ke Isteri Kepala Desa, dengan membawa kwitansi berlogo FKPPI, tertera nama Agus S dan tertulis untuk pembayaran FKPPI Kab. Bandung.
Pada tanggal 28 Oktober 2017, Sdr. Tika kembali mendatangi Kantor Desa Majasetra untuk menanyakan perihal proposal, namun Kepala Desa menerangkan bahwa uang tersebut sudah diambil oleh orang yang mengakui sebagai anggota FKPPI Kab. Bandung dan meninggalkan kwitansi berlogo FKPPI.
Kejadian serupa juga terjadi di Desa Sukamukti, Kec. Cisayong, Kab. Tasikmalaya. Modus operandi yang dilakukan sama dengan yang terjadi di Majalaya, dimana pelaku meminta uang sebesar Rp 400.000 dengan menyerahkan kwitansi berlogo FKPPI, yang juga tertera nama Agus S sebagai penerimanya.
Atas kejadian ini, pihak Pemerintah Kab. Bandung seharusnya melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap ormas di wilayahnya mengingat tindakan ini sudah meresahkan masyarakat. Pemerintah Kab. Bandung seharusnya menginstruksikan kepada Kepala Desa yang menjadi korban permintaan sumbangan atau pemerasan / penggelapan / pungli dengan bentuk-bentuk lain, agar melaporkan ke pihak berwajib.