Enrekang – Polres Enrekang mengamankan seorang tersangka yang diduga telah melakukan tindakan pencurian. Minggu (25/2/19)
Tersangka AT (28) alamat makassar yang berprofesi sebagai sales barang campuran datang ketoko milik korban HJ. Uni untuk menjual barang campuran, dan pada saat itu Tersangka melihat HP diatas meja dan langsung mengambilnya dan meninggalkan toko
“Sadar HPnya raip, korban langsung menaruh curika kepada si Sales tersebut dan langsung menghubungi petugas kepolisian dan dilakukan pengejaran terhadap terduga lelaki AT” tutur Kasat Reskrim Polres Enrekang
Beliau menambahkan, Tersangka kami amankan di daerah Pinang di salah satu tokoh, dan kami langsung melakukan penggeledahan terhadap Tersangka dan kami dapati sebuah Hp Oppo F1 S
Tersangka kini kami amankan dan Pasal yang di sangkakan pasal 362 KUHP pidana ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara, jelas Kasat Reskrim