Jakarta – Pemilik Akun Facebook Anno Marian, Arnoldus Marian melayangkan permohonan maafnya kepada publik Indonesia khususnya umat muslim terkait penyebaran video dugaan penistaan agama.
Pasalnya, Arnoldus mengaku dirinya pada 17 Juli 2017 telah membagikan video tersebut pada facebook pribadi dan group fb cinta kenangan facebook serta pada tanggal 3 oktober 2017 di akun google plusnya.
“Dengan ini saya menyatakan permohonan maaf bahwa saya tidak ada maksud untuk melecehkan agama Islam,” ungkap Arnoldus, hari ini.
Namun, kata dia, dirinya mengaku hanya mengambil video tersebut dari youtube dan membagikannya di facebook. Kendati demikian, dia tidak mengetahui jika postingan video yang kontroversi tersebut menjadi permasalahan dan secepatnya untuk menghapus postingan video itu dijejaring sosial.
“Sekali lagi saya ucapkan permohonan maaf atas postingan saya. Dan saya akan menghapus postingan tersebut serta tidak akan mengulanginya lagi,” tukasnya.
Untuk diketahui, akibat perbuatannya Arnoldus Marian yang dengan sengaja memposting link video berjudul “Video Heboh Pelecehan Agama Sebut Allah Maha Penipu” dan gambar penistaan agama dan menyebarkan video dimaksud sebanyak 3 kali itu dapat dikenakan sanksi pidana UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2).
Adapun bunyi dari pasal 45 ayat (2) : “Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal, 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atay denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 28 ayat (2) :”Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).