Kepri – Kapal Patroli (KP) Baladewa 8002 bersama Subdit Gakkum Ditpolair Polda Kepri menangkap speedboat yang diduga membawa Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Ilegal, Sabtu (29/9/2018) sekitar pukul 22.00 Wib.
Speedboat tersebut membawa 19 calon TKI ilegal yang akan segera diberangkatkan dari dermaga berlokasikan di pinggiran hutan Bakau wilayah Jabi Perairan Kepri menuju Malaysia.
Dari speedboat itu, telah diamankan 4 orang diduga tersangka yang berperan untuk mengurus kebutuhan TKI sebelum berangkat dan membantu proses pemberangkatan.
Keempat pria asal Batam ini merupakan pengurus pengiriman TKI illegal dari Pelabuhan Perairan Kepri wilayah Jabi yakni Suparman (44), Hartono (39), Musriadi (17), dan Haris Manansa (19). Dan juga 19 laki-laki TKI Ilegal asal Lombok.
Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 1 Unit Speedboat mesin 200 pk, 4 Unit HP, Uang tunai Rp 1.110.000 dan 30 Ringgit Malaysia, 1 Tombak, 1 Golok, 1 Pisau, 19 Life Jacket dan 2 Unit Motor.
Atas kejahatan yang mereka lakukan, maka pengirim TKI Ilegal itu pun dijerat Pasal 81 Jo Pasal 69 Jo pasal 86 huruf c Jo pasal 72 huruf c Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP.
Selanjutnya Speedboat, tersangka dan puluhan TKI illegal beserta barang bukti tersebut dibawa menuju Pelabuhan Batu Ampar guna proses lebih lanjut.