Soroti Aduan Soal Alih Status ASN di KPK, LAKSI : Stop Intervensi Komnas HAM

Sebelumnya, 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK mengadu ke Komnas HAM pada 24 Mei 2021. Atas aduan tersebut, Komnas HAM berencana akan memanggil Ketua KPK pada pekan depan. Ketua KPK dan kepala BKN akan dimintai keterangan mengenai laporan atas penyelenggaraan TWK yang berujung pada pemberhentian 51 pegawai komisi anti korupsi.

Perlu di ketuhui bahwa apa yang telah di laporkan oleh 75 eks pegawai KPK yang tidak lolos TWK ke Komnasham sarat dengan unsur rekayasa, kebohongan dan propaganda,

Bacaan Lainnya

Kami yakin bahwa pimpinan KPK tidak terlibat teknis dalam proses seleksi calon ASN di KPK, dan sangat tidak mungkin proses seleksi ASN di KPK di lakukan dengan adanya campur tangan dari pimpinan KPK dalam melakukan seleksi, sebab kita ketahui bersama bahwa yang melaksanakan proses seleksi dan melakukan tes calon pegawai KPK adalah BKN ( Badan Kepegawaian Nasional ).

Proses seleksi yang dilakukan oleh BKN dalam merekrut pegawai KPK menjadi ASN bukan berdasarkan faktor suka atau tidak suka, tapi melainkan faktor tes wawasan kebangsaan yang sudah baku berlaku umum dalam setiap perekrutan calon ASN di setiap lembaga negara dan kementrian.

Belakangan pimpinan KPK bersama sejumlah petinggi rapat di kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan memutuskan 51 dari total 75 pegawai tak bisa lagi bekerja di KPK. Sementara 24 pegawai lainnya diberi kesempatan dengan syarat menjalani pembinaan.

Atas dasar itulah maka kami dari LAKSI mengingatkan Komnasham agar tidak melakukan campur tangan dan intervensi terhadap proses seleksi calon pegawai KPK. Sudah seharusnya Komnasham menghargai dan menghormati hak lembaga KPK dalam menjalankan aturannya dalam proses rekrutmen calon pegawainya.

Selain itu kami meminta Komnasham jangan mau terjebak dalam propaganda yang di bangun oleh eks pegawai KPK yang tidak lulus TWK. Komnasham tidak perlu memberikan tekanan kepada pimpinan KPK dengan membangun opini yang tendensius dan tak jelas mengaitkan proses seleksi ini menjadi kasus pelanggaran HAM.

Kewenangan Komnas HAM menurut UU no. 26/2000 hanya terbatas kepada pelanggaran HAM berat yang berupa crime again humanity dan gonoside !,” Oleh sebab itu “Terlalu jauh, Komas HAM tidak punya hak untuk memanggil Ketua KPK.

“Kami mengingatkan dengan penuh kesadaran akal budi dan hati nurani, bahwa masalah rekrutemen calon ASN di KPK itu adalah perintah
Perihal alih status pegawai KPK menjadi ASN itu merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang adalah revisi UU KPK. Pasal 1 ayat 6 UU 19 Tahun 2019, dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) lantas menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). PP itu sebagai aturan turunan dari UU KPK yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 24 Juli 2020.

Komnasham tidak usah aneh-aneh menuding pimpinan KPK telah melakukan pelanggaran HAM,” “Komnasham jangan menggoreng isu ini untuk mencari sensasi, masih banyak isu HAM yang tidak berhasil di selesaikan oleh Komnasham, oleh karena itu stop Intervensi yang dilakukan oleh Komnasham dalam persoalan alih status ASN di KPK.

Seharusnya Komnasham sebagai lembaga negara harusnya mendukung tes wawasan kebangsaan dalam merekrut setiap calon ASN yang sesuai dengan nilai-nilai kebangsaan NKRI. sebab
Jika tidak dilakukan tes wawasan kebangsaan kepada setiap ASN maka Indonesia akan terancam paham dari luar yang liberal, radikalis, ekstimis.

TUNTUTAN:
1. Menuntut Komnasham untuk tidak mencari sensasi dengan memeriksa dan memanggil ketua KPK.

2. Komnasham jangan terjebak hoax, dengan melakukan intervensi proses alih status pegawai KPK menjadi ASN.

3. Stop upaya Komnas HAM ikut menggoreng isu alih status pegawai KPK dengan alasan adanya pelanggaran ham ???

Lembaga Advokasi Kajian Strategis Indonesia

Pos terkait