Jakarta – Sebanyak 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dinilai tidak layak dan tidak pantas diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri.
Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia, M Yusuf Sahide mengungkapkan, ke-57 eks pegawai KPK itu tidak memenuhi syarat yang telah dimuat dalam aturan perundang-undangan yang berlaku.
Yusuf menjelaskan, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, khususnya Pasal 63 ayat (1), menyatakan bahwa peserta yang lolos seleksi kompetensi dasar harus lolos wawasan kebangsaan. Sementara 57 eks pegawai KPK itu tidak lolos TWK yang telah diperkuat berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Selain itu, lanjut Yusuf, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 pada Pasal 23 ayat (1) huruf a, menyatakan bahwa batas usia paling maksimal pada saat melamar ASN adalah 35 tahun. Dalam hal ini, 57 eks pegawai KPK usianya sudah banyak yang melebihi 35 tahun.
“Dari UU ASN dan PP Nomor 11 Tahun 2017 telah menunjukkan bahwa ke-57 eks pegawai KPK tidak dapat memenuhi syarat dan ketentuan untuk menjadi ASN,” ujar Yusuf di Jakarta, Senin (23/11/2021).
Apalagi, kata Yusuf, putusan MK Nomor 34/PUU-XI X/2021 menyatakan, proses alih status pegawai KPK yang menggunakan metode TWK sesuai dengan UUD 1945 atau konstitusi.
“Dalam keputusan MK menyatakan bahwa Pasal 69B ayat (1) dan Pasal 69C UU 19/2019 tentang KPK berlaku bagi seluruh pegawai KPK, bukan hanya untuk pegawai KPK yang tidak lolos,” tandas dia.
Sementara itu, Yusuf mengatakan, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 26 P/HUM/2021 yang menolak gugatan uji materiil terhadap Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 yang memuat tentang TWK, menyatakan, TWK merupakan persyaratan formal yang dituangkan dalam regulasi kelembagaan yang bertujuan mendapatkan output materil yaitu pegawai KPK yang setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945 dan NKRI serta pemerintahan yang sah.
“Jika Kapolri mengambil kebijakan ini (mengangkat 57 eks pegawai KPK), maka Kapolri akan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, PP Nomor 11 Tahun 2017, Keputusan MA Nomor 26 P/HUM/2021 dan Keputusan MK Nomor 34/PUU-XIX/2021,” jelas dia.
Di samping itu, Yusuf menilai, dibukanya perekrutan ASN khusus 57 eks pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK itu merupakan langkah yang tidak adil. Pasalnya, Polri adalah lembaga Negara yang sama dengan Insitusi lainnya.
“Kecuali dibukanya rekrutmen ASN terbuka untuk umum. Kami dari KPK Watch Indonesia menghimbau agar langkah Kapolri ini tidak gegabah dengan pertimbangan menjaga tatanan asas dan norma, jangan sampai legacy Kapolri akan menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” pungkas Yusuf.