Soal Gugatan PDIP ke PTUN, Otto Hasibuan : Tidak Bermanfaat

Otto Hasibuan
Advokat, Otto Hasibuan.

Jakarta – PDI Perjuangan (PDIP) mengajukan gugatan terhadap KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pasca penetapan MK terkait sengketa Pilpres 2024. Ketua Umum DPN Peradi, sekaligus tim hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, Otto Hasibuan menyebut upaya itu tidak memiliki manfaat.

Dia menerangkan dengan adanya gugatan ke PTUN tak hanya mengganggu putusan MK, namun juga proses ketatanegaraan. Sebabnya jadwal ketatanegaraan sudah terencana dan ditetapkan.

Bacaan Lainnya

“Sebab dengan apa yang dilakukan ke PTUN itu bisa mengganggu putusan MK, maka itu akan menggangu proses ketatanegaraan di Republik ini. Kan sudah terjadwal proses ketatanegaraan ini. Sudah ada jadwal pelantikan untuk presiden, pada Oktober Pak Jokowi sudah step down, bahkan berhenti jadi presiden. Dan tidak boleh sedetikpun ada kekosongan pemerintahan. Jadi ketika dia turun, Prabowo harus masuk,” ujar Otto Hasibuan kepada wartawan sesuai halal bihalal di Peradi Tower, Kamis (2/5/2024).

Otto mengetahui jika gugatan ke PTUN itu punya maksud untuk meminta penetapan KPU ditunda hingga pelantikan presiden dan wakilnya ditunda dan sebagainya. Untuk itu dia tegaskan bahwa hal itu akan mengganggu.

“Makanya saya bilang selain tidak baik secara hukum dan keadilan, itu tidak bermanfaat. Jadi gugatan itu harus dilakukan yang bermanfaat,” tegasnya.

Meski begitu Otto menyebut upaya yang ditempuh PDIP adalah sah. Dia menyebut gugatan ke PTUN tak bisa mengganggu putusan MK.

“Kami sebagai lawyer namanya orang mau menggugat boleh saja. Tapi itu tidak bisa mengganggu lagi eksistensi daripada putusan MK. Itu tetap final,” ujar Otto Hasibuan.

Menurutnya putusan MK tidak akan bisa diubah oleh PTUN sebab sebagai lembaga yang berbeda. Sebagaimana diketahui, MK telah menetapkan dalam sidang PHPU jika gugatan paslon 01 dan 03 tidak terbukti.

“Nah maka putusan MK itu sudah jelas. Itulah kepastian hukum. Tidak mungkin PTUN mempunyai kewenangan untuk bisa membatalkan putusan MK. Selain dua lembaga yang beda, dia juga PTUN ini peran beda, jadi apa yang diputuskan MK, tidak mungkin dibatalkan PTUN,” ungkapnya.

Selain itu, Otto juga menyebut jika paslon 03 Ganjar dan Mahfud telah secara terbuka mengucapkan selamat kepada Prabowo-Gibran telah ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih. Menurutnya, jika hal itu telah dilakukan, maka tidak perlu menambah embel-embel dengan masih menggugat ke PTUN.

“Ganjar dan Mahfud saja sudah memberikan selamat buat Prabowo-Gibran. Tapi tiba-tiba mereka gugat, makanya selalu di mana-mana ada ekornya,” katanya.

“Jadi kalau sudah mengatakan selamat kepada Prabowi-Gibran, dengan tulus ikhlas lah selamat itu. Nggak perlu lagi diikuti dengan gugatan. Kalau memang tidak mengucapkan selamat dan tidak menerima, ya gugat silakan, jangan mendua. Kalau memang negarawan tidak mendua seperti itu menurut saya,” imbuh dia.

Selanjutnya Otto juga berharap untuk seluruh pihak agar menerima putusan MK. Sebab proses sidang MK telah menjadi bukti sahih jika proses pemilu kemarin berjalan dengan semestinya.

“Ya game is over, putusan MK telah membuat Satu putusan yang baik dan mengatakan bahwa permohonan dari 01 dan 03 ditolak. Dengan ditolaknya itu, KPU telah membuat menetapkan Prabowo Gibran sebagai presiden, dan wakil presiden yang sah. Oleh karena itu kita tinggal tunggu saja bulan Oktober pelantikan presiden dan wakil presiden Indonesia for next,” ungkapnya.

Untuk itu dia mengajak masyarakat untuk menyudahi perbedaan pilihan dan kembali bersatu. “Pesta demokrasi sudah usai. Perbedaan yang ada selama ini mari kita lupakan saja. Mari menuju kepada pencapaian Indonesia Emas 2045,” sambungnya.

Pos terkait