Parah, Jaksa Tega Tilap Barbuk! Petisi Ahli : Pecat & Segera Atur Regulasi Pengawasan Eksekusi Putusan Pengadilan

Oleh: Pitra Romadoni Nasution

Kasus 2 oknum praktisi hukum yang menyelewengkan uang korban Robot Trading Fahrenheit sekitar Rp 23,2 miliar merupakan pukulan pahit bagi bagi dunia penegakan hukum Indonesia. Persekongkolan oknum pengacara dengan oknum jaksa dalam perkara Pengembalian Uang Korban Perkara Fahrenheit dengan memanipulasi barang bukti adalah tindakan biadab dan harus dipecat dan dipidana penjara maksimal mengingat 2 oknum praktisi hukum tersebut merupakan pihak-pihak yang paham dan mengerti hukum.

Petisi Ahli menilai dugaan tindak pidana penyelewengan barang bukti uang yang dilakukan oknum Jaksa AZ bersama oknum pengacara yang menimbulkan kerugian 23,2 Milliar terhadap korban akibat terjadinya kekosongan hukum dalam pengawasan pelaksanaan putusan sehingga lemahnya pengawasan terhadap eksekusi putusan pengadilan membuat oknum Jaksa AZ leluasa dalam mengelola barang bukti korban tersebut tanpa adanya pengawasan yang ketat.

Petisi Ahli menyarankan kepada Komisi III DPR RI agar membuat regulasi yang jelas terkait pengawasan pelaksanaan Putusan Pengadilan oleh JPU, dengan adanya kasus tersebut, DPR harus lebih memperjelas lagi aturan terkait Pengawasan Pelaksanaan Putusan Pengadilan oleh JPU. karena sampai saat ini, akibat kekosongan hukum pelaksanaan putusan tersebut berkaca dari Kasus First Travel yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, eksekusi putusan first travel tsb sampai saat ini tidak dijalankan atau tidak dilaksanakan oleh kejaksaan sehingga kasus tersebut bisa menjadi bahan acuan bagi DPR RI untuk membuat regulasi yang jelas dalam membahas RUU Kejaksaan.

Presiden Petisi Ahli Pitra Romadoni Nasution menyarankan agar jaksa agung segera memberhentikan jaksa AZ secara tidak hormat karena telah merusak reputasi lembaga penegak hukum, dan oknum pengacara yang terlibat dalam kasus tersebut harus diberhentikan secara tetap dan dibekukan BAS nya karena mencoreng reputasi harkat dan martabat Profesi Advokat, serta diberikan hukuman yang maksimal.

Salam,
Pitra Romadoni Nasution
(Presiden Petisi Ahli)

Pos terkait