Semarang — Wacana penerapan restorative justice (RJ) dalam kasus penyekapan anggota kepolisian oleh dua mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) saat demonstrasi May Day 2025 di Semarang, menuai perdebatan dari berbagai pihak, termasuk kalangan akademisi dan tokoh masyarakat.
Seperti diketahui, dua mahasiswa berinisial RFS dan RZS diduga melakukan tindakan penyekapan terhadap anggota Polri saat terjadi kerusuhan dalam aksi unjuk rasa memperingati Hari Buruh Internasional pada 1 Mei lalu. Kasus ini memicu respons keras dari sejumlah pihak yang menilai bahwa meskipun pelaku adalah mahasiswa, tindakan tersebut tetap merupakan tindak pidana serius.
Di tengah sorotan publik, muncul wacana penyelesaian kasus ini melalui pendekatan restorative justice, sebuah metode penyelesaian perkara pidana yang menekankan pada pemulihan kerugian, rekonsiliasi antara pelaku dan korban, serta pemulihan hubungan sosial yang terganggu. Pendekatan ini mengedepankan dialog dan kesepakatan bersama dibandingkan dengan penghukuman semata.
Namun, sejumlah tokoh menanggapi wacana tersebut dengan penuh kehati-hatian. Salah satunya adalah Catur Iswanto, tokoh pemuda Jawa Tengah, yang menegaskan bahwa penerapan restorative justice tidak boleh dijadikan bentuk pemakluman terhadap pelanggaran hukum.
“Penggunaan RJ tidak boleh bersifat pemakluman atau bahkan pembiaran terhadap tindak pidana,” tegas Catur. Ia menambahkan bahwa hukum harus ditegakkan secara adil tanpa memandang latar belakang pelaku maupun korban.
“Semua warga negara sama kedudukannya di hadapan hukum. Jangan karena yang menjadi korban adalah aparat dan pelakunya mahasiswa, lalu kita dengan mudah memaklumi tindakan yang melanggar hukum,” lanjutnya.
Catur juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawal proses hukum agar berjalan adil dan transparan. “Mari bersama kita wujudkan proses hukum yang berkeadilan dan bertujuan mewujudkan ketertiban dalam bingkai penegakan hukum,” tutupnya.
Hingga saat ini, proses hukum terhadap RFS dan RZS masih berlangsung. Pihak kepolisian dan kejaksaan masih mempertimbangkan berbagai aspek dalam menentukan kelanjutan kasus ini, termasuk kemungkinan penerapan restorative justice dengan tetap memperhatikan rasa keadilan masyarakat.