Cegah Penyakit Tidak Menular, YLKI Dorong Cukai Minuman Berpemanis

Jakarta – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menagih pemerintah untuk segera menerapkan cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Hal ini seperti yang disampaikan oleh ketua YLKI Niti Emiliana.

YLKI memandang pengenaan cukai ini sebagai langkah penting untuk mengendalikan konsumsi gula masyarakat, melindungi kesehatan konsumen dari risiko penyakit tidak menular seperti diabetes dan obesitas, serta mengurangi beban biaya kesehatan negara.

Niti juga menambahkan penerapan cukai MBDK sepatutnya tidak lagi ditunda karena sebelumnya pemerintah telah berjanji untuk menerapkannya pada pada semester kedua tahun 2025.

“YLKI menagih janji pemerintah tekait pengesahan cukai minuman berpemais dalam kemasan. Sepatutnya untuk tidak ditunda lagi karena janji pemerintah sebelumnya adalah diterapkan pada semester kedua tahun 2025”, desak Niti dalam pernyataan tertulisnya, Jum’at (14/11/2025).

Menurut Niti pengesahan ini akan menjadi tolak ukur keseriusan pemerintah dalam memperhatikan pengendalian konsumsi minuman berpemanis dalam kemasan untuk menjaga kesehatan masyarakat.

Dengan penerapan cukai
MBDK diharapkan untuk jangka pendek dapat berdampak pada pengendalian konsumsi minuman berpemanis dalam kemasan bagi konsumen. Sedangkan untuk jangka dapat menekan angka obesitas dan diabetes.

“Dampak kedepan, jangka pendek harapannya adalah ini akan menjadi pengendali konsumsi minuman berpemanis dalam kemasan untuk konsumen. Harapan jangka panjangnya adalah ini akan menekan angka obesitas dan diabetes”, ungkap Niti.

Pemerintah terkesan mengulur-ulur penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada 2025. Padahal, Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 2025 telah mengamanatkan penyusunan aturan teknis melalui Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Barang Kena Cukai Berupa Minuman Berpemanis dalam Kemasan rampung tahun ini.

Pos terkait