Jakarta – Menteri Pertanian, Amran Sulaiman menegaskan bahwa keberadaan anggota Polri aktif di kementerian tidak hanya sah, tetapi juga sangat membantu kerja birokrasi dan pengawasan.
Pernyataan ini muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan uji materi Undang-Undang Polri yang turut menyorot penugasan aparat di luar lingkungan kepolisian.
“Membantu, sangat membantu,” kata Amran di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).
Nada serupa disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia.
Ia menegaskan bahwa keberadaan aparat hukum aktif, baik polisi maupun jaksa, adalah bagian penting dari tata kelola sektor energi yang membutuhkan pengawasan ketat.
“Di ESDM ada beberapa anggota dari Polri, termasuk Inspektur Jenderal kita. Itu pangkatnya Bintang tiga atau apa namanya, komjen ya,” ujarnya.
Menurut Bahlil, kolaborasi antara jajaran teknis ESDM dengan aparat penegak hukum justru meningkatkan efektivitas pengawasan, terutama di sektor-sektor rawan pelanggaran seperti migas dan minerba.
“Sangat, sangat (membantu). Polisi aktif, kemudian jaksa aktif. Jaksa juga kan ada di kantor kami. Dirjen Gakkum kan dari jaksa. Dan saya pikir ini sebuah kolaborasi yang baik dan sangat membantu,” tegasnya.
Dukungan terbuka kedua menteri ini menambah dinamika diskursus publik terkait penempatan anggota Polri aktif di instansi sipil, yang kini tengah menunggu tindak lanjut kajian lintas kementerian pasca putusan MK.





