Pemprov Jateng-DPRD Jateng Setujui Keringanan PKB 5 Persen

Semarang – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) dan DPRD Jateng menyepakati rencana relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5 persen. Kebijakan itu diambil sebagai respons atas keluhan masyarakat terkait beban pajak kendaraan.

Kesepakatan itu diambil usai adanya pertemuan koordinasi antara Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng, Sumarno, bersama pimpinan DPRD Jateng. Ketua DPRD Jateng, Sumanto, menyebut Sekda Jateng mendatangi kantornya untuk mendapatkan persetujuan DPRD soal relaksasi PKB 5 persen sebelum nantinya ditetapkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub).

“Ini Pak Sekda koordinasi dengan pimpinan DPRD terkait kebijakan pemerintah Provinsi Jawa Tengah terkait pajak kendaraan bermotor. Rencana minta persetujuan DPR untuk relaksasi sebesar 5 persen dari pajak kemarin,” kata Sumanto di Kantor DPRD Jateng, Kecamatan Semarang Selatan, Kamis (19/2/2026).

Ia menegaskan, kebijakan pajak kendaraan bermotor saat ini merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

“Kita hanya melaksanakan amanat undang-undang itu. Jadi kemarin kan tentunya kita sudah mengambil langkah-langkah, dan Pak Sekda minta persetujuan DPRD terkait dengan relaksasi tahun ini, ya kita akan setuju,” ujarnya.

Ia menyebut, dibandingkan beberapa daerah lain, Jateng sebelumnya belum menaikkan tarif. Namun kini penyesuaian dilakukan sesuai regulasi yang berlaku, dengan tetap mempertimbangkan kemampuan warga.

“Dibandingkan dengan yang lain. Kalau dulu memang ada kenaikan, kita belum naik. Tapi sekarang kita akan melaksanakan undang-undang itu dengan melihat perkembangan kondisi masyarakat sekarang,” ujarnya.

Ia menyebut, dengan adanya relaksasi PKB sebesar 5 persen, akan ada anggaran yang terkoreksi. Namun, hal itu sudah melalui pertimbangan dari Pemprov Jateng.

“(Menurut DPRD diskon 5 persen cukup?) Ini sudah mengurangi belanja. APBD kita akan terkoreksi di sini. Jadi ini dalam hitungan-hitungan dari kita. (Anggaran apa yang akan dikoreksi?) Nanti kita rapatkan lagi Peraturan Kepala Daerah terkait APBD tahun 2026,” ucapnya.

Sekda Jateng, Sumarno menambahkan, relaksasi 5 persen memang dipastikan akan mengakibatkan penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kendati demikian, Pemprov menyatakan telah menyiapkan skema penyesuaian dalam APBD.

“Pasti PAD akan turun ya, karena kita memberi relaksasi 5 persen, tapi kita punya harapan teman-teman kita yang nunggak nanti bisa melakukan pembayaran karena ada relaksasi,” harapnya.

Pemprov pun optimistis relaksasi yang diberikan bisa meningkatkan kepatuhan wajib pajak, sekaligus meredam gerakan ‘Stop Bayar Pajak’ yang ramai di tengah masyarakat.

“Kita harus mengetahui bahwa dana-dana yang diperoleh dari pajak juga kembali ke masyarakat. Kalau pajak kendaraan bermotor itu pasti untuk masalah infrastruktur di jalan yang ada di Jawa Tengah,” kata Sumarno.

“Karena amanat undang-undang bahwa pajak kendaraan bermotor itu ada alokasinya adalah untuk jalan, karena berhubungan dengan kendaraan bermotor,” sambungnya.

Ia menyebut, jika diterapkan, pembayaran PKB pada periode setelah kebijakan berlaku akan lebih rendah dibanding periode yang sama tahun sebelumnya, yang tidak mendapatkan relaksasi.

“Pada 1 April sampai 31 Desember 2025, kita tidak menerapkan relaksasi. Sedangkan di tahun ini justru kita menerapkan relaksasi. Kalau teman-teman membayar mulai 1 April 2026, dibandingkan pembayaran 1 April 2025, justru lebih rendah di tahun 2026,” kata dia.

Saat ditanya kapan diskon akan diberlakukan, Sumarno menyatakan akan segera melaporkan hasil koordinasi kepada Gubernur. Setelah mendapat persetujuan, draf Pergub tentang relaksasi PKB akan diajukan.

“(Akan diberlakukan April?) Tidak. Ini kami akan lapor ke Gubernur, intinya sesegera mungkin kita terapkan,” ujarnya.

Pos terkait