Penambang Minyak Muba Apresiasi Kebijakan Pemerintah soal Sumur Rakyat

Musi Banyuasin – Masyarakat Penambang Sumur Rakyat Musi Banyuasin (Muba) menyatakan mendukung implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 sebagai upaya penataan dan pengelolaan sumur minyak rakyat agar berjalan tertib, aman, dan memiliki kepastian hukum.

Tokoh penambang Rakyat, Sofyan menyatakan Kami memahami bahwa regulasi ini bertujuan memberikan perlindungan keselamatan kerja, kepastian penyaluran hasil produksi, serta keberlanjutan usaha bagi penambang sumur rakyat, dengan mekanisme penjualan minyak melalui Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) atau pemilik wilayah kerja sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kelompok penambang sumur rakyat Musi Banyuasin siap berperan aktif dalam sosialisasi, pembinaan, dan pengawasan internal, serta menjadi mitra pemerintah, BUMD, Koperasi, UMKM dan K3S agar pelaksanaan kebijakan Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 dapat diterima dan dijalankan secara kondusif,” ungkapnya.

“BUMD, Koperasi dan koperasi yang sudah diberikan Izin oleh Pemerintah nantinya dapat bekerjasama dengan seluruh masyarakat Penambang sumur minyak di Muba dan menjamin harga minyak mentah sesuai dengan yang disampaikan Pemerintah, sehingga semua minyak mentah dapat dibeli oleh K3S,” pungkasnya.

Sebelumnya dalam kunjungan kerjanya ke Kabupaten Muba, Sumatera Selatan, pada 16 Oktober 2025, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menetapkan skema harga pembelian minyak dari sumur rakyat sebesar 80% dari harga Indonesian Crude Price (ICP). Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian ekonomi bagi penambang rakyat dan melegalkan aktivitas sumur minyak masyarakat agar lebih tertib, aman, serta berkelanjutan.

Pos terkait