Kapolri Suyudi Dorong Polri Bersama Masyarakat, IPW Tekankan Pelayanan Tanpa Pungli

JAKARTA — Indonesia Police Watch (IPW) menilai komitmen Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto untuk menghilangkan fenomena “no viral no justice” mulai diwujudkan melalui keterbukaan akses komunikasi antara masyarakat dan pimpinan kepolisian di tingkat wilayah.

Langkah sejumlah Kapolda dan Kapolres yang membuka nomor kontak pribadi kepada publik dinilai dapat mempermudah masyarakat menyampaikan pengaduan secara langsung. Dengan mekanisme tersebut, warga diharapkan dapat memperoleh akses pelayanan yang lebih cepat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Bacaan Lainnya

IPW berpandangan, akses komunikasi langsung dengan pimpinan kepolisian dapat memperkuat pengawasan terhadap penanganan pengaduan masyarakat. Warga juga memiliki saluran untuk menyampaikan persoalan yang dialami tanpa harus menghadapi prosedur yang berbelit-belit.

Melalui tagline “Polisi Bersama Masyarakat”, keterbukaan tersebut dinilai dapat membantu menjaga sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri. Terlebih, pelayanan kepolisian diharapkan berlangsung secara profesional, tanpa diskriminasi maupun pungutan liar.

IPW juga mendorong Kapolri menerbitkan surat edaran yang mewajibkan Kapolda dan Kapolres menyediakan nomor kontak pengaduan yang dapat diakses masyarakat. Kebijakan tersebut dinilai dapat menjadi salah satu acuan dalam mengukur kualitas pelayanan publik di lingkungan kepolisian.

Menurut IPW, semangat “Polisi Bersama Masyarakat” harus diwujudkan melalui perlindungan, pelayanan, pengayoman, serta penegakan hukum yang adil bagi seluruh lapisan masyarakat. Kelompok yang membutuhkan perhatian, antara lain buruh, petani, nelayan, pekerja harian, dan masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah yang memiliki keterbatasan untuk mengakses bantuan hukum berbiaya besar.

Karena itu, IPW menilai keterbukaan komunikasi antara pimpinan kepolisian dan masyarakat perlu menjadi bagian dari perubahan budaya pelayanan. Alasan keamanan maupun kepentingan institusi, menurut pandangan IPW, tidak seharusnya menghambat penyediaan saluran pengaduan resmi yang mudah diakses dan dikelola secara bertanggung jawab.

Komitmen tersebut sejalan dengan agenda peningkatan transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan humanis, sekaligus pemberantasan pungutan liar di berbagai lini pelayanan kepolisian, termasuk Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), serta pelayanan Samsat.

Kapolda Metro Jaya Terima 197 Pengaduan

Salah satu implementasi keterbukaan akses pengaduan tersebut dilakukan Kapolda Metro Jaya Komjen Dadang Hartanto yang membuka nomor telepon dan WhatsApp kepada masyarakat melalui nomor 08118129494.

Dalam pemaparannya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, pada Selasa, 27 Oktober 2026, Dadang menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima 197 pengaduan masyarakat dalam periode yang disebut berlangsung selama dua minggu, yakni 11 hingga 25 Oktober.

Dari total pengaduan tersebut, sebanyak 152 laporan berkaitan dengan penegakan hukum, 16 pengaduan menyangkut potensi konflik, dan 13 laporan mengenai perilaku anggota Polri di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Polda Metro Jaya juga melaporkan bahwa 36 pengaduan telah diselesaikan. Penanganan laporan melibatkan jajaran pimpinan dan unsur pengawasan, mulai dari Kapolda, Wakapolda, Irwasda, para direktur terkait, hingga Kapolres dan Kapolsek.

“Kami optimistis melalui alur kerja pengaduan masyarakat ini, berbagai persoalan yang dikeluhkan dapat diselesaikan sekaligus menjadi wujud komunikasi Polda Metro Jaya dengan masyarakat. Di sisi lain, mekanisme ini juga diharapkan memberikan efek jera bagi personel yang tidak bekerja sesuai SOP,” ujar Dadang.

Selain Polda Metro Jaya, sejumlah kepolisian daerah lain juga disebut telah membuka akses komunikasi langsung bagi masyarakat, di antaranya Polda Sumatera Selatan, Polda Lampung, dan Polda Banten.

Kapolda Sumatera Selatan Irjen Ronny Samtana, misalnya, membuka nomor WhatsApp pribadinya bersama nomor kontak 17 Kapolres di wilayah jajarannya. Langkah tersebut dimaksudkan untuk mempermudah masyarakat menyampaikan laporan maupun keluhan terkait pelayanan kepolisian.

Sementara itu, masyarakat yang ingin menyampaikan pengaduan kepada Kapolda Lampung Irjen Yustan Alpiani dapat menggunakan layanan “Lapor Pak Kapolda Lampung” melalui nomor 08217161992. Adapun nomor pengaduan Kapolda Banten Irjen Hendra Kurniawan yang tercantum dalam informasi tersebut adalah 081111239696.

IPW Dorong Pengawasan dan Evaluasi Berkelanjutan

IPW menilai pembukaan saluran pengaduan langsung merupakan salah satu bentuk upaya mendekatkan institusi Polri kepada masyarakat. Langkah itu juga perlu diikuti dengan kegiatan yang memperkuat komunikasi di lapangan, seperti kunjungan kepada tokoh agama, kegiatan di rumah ibadah, serta kehadiran pimpinan kepolisian di tengah masyarakat.

Namun, IPW menekankan bahwa keterbukaan nomor kontak saja belum cukup. Diperlukan konsistensi dalam menindaklanjuti setiap laporan, kejelasan mekanisme penyelesaian, serta pengawasan terhadap anggota yang bertugas menangani pengaduan.

Pengawasan melekat oleh atasan langsung terhadap anggota satu tingkat di bawahnya perlu diperkuat. Selain itu, peran pengawasan internal melalui Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) serta Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) juga dinilai penting, terutama dalam sektor penegakan hukum yang kerap menjadi sumber keluhan masyarakat.

Melalui pengawasan tersebut, pengaduan yang masuk diharapkan tidak berhenti pada pencatatan, tetapi ditindaklanjuti secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku.

IPW mendukung upaya Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto dalam mendorong gerakan “Polisi Bersama Masyarakat”. Organisasi tersebut berharap komitmen itu dilaksanakan secara konsisten agar pelayanan kepolisian semakin mudah diakses, responsif, transparan, dan akuntabel.

Dengan demikian, masyarakat diharapkan tidak perlu menunggu suatu persoalan menjadi viral terlebih dahulu untuk memperoleh perhatian dan penanganan dari aparat penegak hukum.

Pos terkait