Jakarta – Direktur Eksekutif Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH), Muannas Alaidid, menyatakan menolak rencana people power 10 Agustus 2023 yang akan dilakukan oleh kelompok buruh maupun kelompok pendukung Jokowi karena hal tersebut hanya akan menimbulkan kegaduhan di Republik Indonesia menjelang Pemilu 2024.
Menurut Muanas, sebaiknya Rocky Gerung dipidana karena tuduhan Rocky Gerung yang dilontarkan untuk Presiden bukan merupakan kritik tapi suatu penghinaan yang merendahkan harkat dan martabat seorang pemimpin negara.
“Tapi semuanya tergantung kepada presiden Jokowi karena UU ITE pasal 27 Ayat (3) merupakan delik aduan,” katanya, 5 Agustus 2023.
Muanas juga mengatakan bahwa rencana aksi kelompok pendukung Jokowi yang dilandasi oleh kejadian Rocky Gerung menghina presiden menimbulkan kesan seolah-olah Pemerintah menggunakan buzzer untuk membungkam kritik dan mengkriminalisasi orang-orang yang berseberangan dengan pemerintah seperti Rocky Gerung.
“Tapi saua tetap mendukung semua kelompok masyarakat yang melaporkan Rocky Gerung ke pihak kepolisian agar tidak ada lagi masyarakat Indonesia yang menghina pemimpinnya,” pungkasnya.