Sambangi Mabes Polri, Pendemo Serukan Segera Proses Hukum SPDP 2 Pimpinan KPK

Jakarta – Ratusan massa mengatasnamakan Korps Mahasiswa dan Pemuda NKRI (Kompan) menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mabes Polri, Rabu (15/11/2017).

Mereka meminta kepada korps Bhayangkara dan lembaga antirasuah itu memproses hukum terlapor 2 pimpinan KPK Agus Rahardjo dan Saut Situmorang terkait kasus pembuatan surat palsu dan penyalahgunaan wewenang.

“Polisi harus tetap profesional dalam menyidik kasus tersebut dengan terlapor Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. Usut tuntas, jika terbukti, tangkap dan tahan,” tegas Koordinator aksi Kompan Agung saat berorasi.

“Polri harus konsisten dan terus memproses hukum terkait SPDP pimpinan KPK itu,” jelas Agung.

Selain itu, Agung mendesak agar Agus Rahardjo dan Saut Situmorang untuk mundur / berhenti dari jabatannya sebagai pimpinan KPK.
Dia juga meminta agar KPK berhenti membuat opini supaya kasus tersebut dihentikan. Sebab, kata dia, itu adalah sebuah framing, jangan dipotong-potong.

“Polisi jangan ragu melanjutkan! KPK harus berhenti melakukan kebiasaan pembangunan opini kepada publik sehingga mengkotak kotakan pandangan publik dan menjadi gaduh,” tuturnya.

Agung menambahkan agar Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) itu bisa segera cepat di proses demi penegakan hukum agar tidak satupun pihak atau individu di negara yang merasa kebal terhadap hukum dan bisa bertindak sesuka hati.

“Kami sangat prihatin dengan kondisi penegakan hukum di negara kita yang dari hari ke hari semakin jauh dari proses penegakan hukum. Sebuah institusi penegak hukum seakan berubah fungsi menjadi alat kepentingan dan kitab undang-undang sebagai dasar yang konstitusional di abaikan, ini menunjukkan bahwa buruknya penegakan hukum secara benar dinegara kita,” tandasnya.

Disisi lain, Agung menuding KPK telah merugikan terhadap individu Setnov yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan juga berimbas buruk terhadap citra DPR RI salah satu institusi negara, yang notabene Setya Novanto sebagai pimpinan DPR-RI.

“Saat praperadilan hakim Cepi Iskandar menyatakan status tersangka Setya Novanto tidak sah kan,” pungkasnya.

 

Pos terkait