Jakarta – Gema Indonesia mendatangi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), untuk melaporkan kegiatan Gerakan Emas (Gerakan Emak-emak & Anak Minum Susu), Kamis (8/11).
Mereka menilai menduga Gerakan Emas (Gerakan Emak-emak & Anak Minum Susu) beserta pasangan nomor urut 02 itu melakukan kegiatan politik yang melibatkan anak-anak di bawah usia, serta dengan sengaja mendatangkan untuk ikut dalam kegiatan tersebut, di Stadion Klender Jakarta Timur, Rabu (24/10) yang lalu.
“Kami berharap KPAI melakukan pengembangan terkait dugaan pelanggaran dalam UU Perlindungan Anak,” ungkap Kordinator Gema Indonesia Yusuf Aryadi.
Perlu di ketahui pada UU Perlindungan anak pasal 87 disebutkan setiap orang yang secara melawan hukum merekrut atau memperalat anak-anak untuk kepentingan politik akan dipidana lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta, tegas Yusuf Aryadi.
Di dalam Surat Tanda Penerima Pengadaan No 658/KPAI/pgdn/XI/2018. yang dimana Gema Indonesia sudah melakukan konsultasi dengan Tim Aduan KPAI. “Terimakasih Kepada Rekan-rekan dari Gema Indonesia yang sudah mau melaporkan adanya dugaan pelanggaran pada anak, ini akan kami sampaikan dan laporkan ke Komisioner KPAI dan akan melakukan koordinasi terlebih dahulu kepada Bawaslu RI, baru akan memproses dan menindak lanjuti aduan ini”. tegas Ibu Agnes dari Tim Penerima Aduan KPAI Pusat.
Dalam pelaporan itu mereka juga menyerahkan bukti-bukti pelanggaran ke KPAI Pusat, di antaranya, Photo-photo kegiatan Gerakan Emas yang melibatkan anak-anak serta DVD Yang berisikan video dari Kegiatan tersebut.