Kerjasama dengan Polri, Kominfo Siap Sisir Konten Hoaks dan Ujaran Kebencian Jelang Pemilu 2019

JAKARTA – Jelang Pileg dan Pilpres 2019, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan terus bersinergi bahu membahu menangkal berita hoaks, ujaran kebencian dan provokasi SARA yang beredar disitus berita maupun media sosial.

“Kominfo bersama Aparat Kepolisian bersinergi terus bahu membahu menyisir berita hoak baik yang beredar di situs berita maupun Medsos,” tegas Plt. Kabiro Humas Kominfo Ferdinandus Setu saat ditemui awak media usai rilis akhir tahun di Kominfo, Senin (31/12/2018).

Bacaan Lainnya

Menurut pria yang akrab disapa Nando ini, di tahun politik ini, Kementerian Kominfo terus bekerja keras melawan berita palsu yang gentayangan di sosmed. Hoaks yang dimaksud terkait ekonomi, politik dan bencana alam. Pihaknya menambah jumlah verifikator Tim pengais konten dari semula 80 orang menjadi 100 orang atau ada tambahan anggota sebanyak 20 orang sesuai latar belakang dan bidang ilmu kesarjanaan. 

“Setiap hari selalu ada laporan masuk ke Kominfo, seperti hoaks terkait ekonomi, politik dan bencana alam,” ucap Nando.

Nando melanjutkan Kominfo pada periode November s/d Desember 2018 menyebutkan ada 10 (sepuluh) hoaks menonjol yang terdeteksi mesin pengais konten dan telah menyebar melalui WA dan Youtube dan telah menimbulkan dampak keresahan luar biasa di masyarakat maupun dunia netizen terlihat dari animo netizen dan banyaknya jumlah pemberitaan media yang memberitakan, menjadi koncern Kominfo untuk menangkal hoaks tersebut yaitu pertama, Hoaks tentang penganiayaan Ratna Sarumpaet oleh sekelompo pemuda di Bandung, Jawa Barat pada tanggal 02 Oktober 2018.

Kedua, kata dia, hoaks terjadinya gempa susulan 8,1 SR di Palu berpotensi tsunami. Berikutnya, hoaks tentang tertangkapnya pelaku-pelaku penculikan anak di Jalan Kran Kemayoran Jakarta Pusat.

“Hoak tentang isu konspirasi penyebaran virus/penyakit melalui vaksin imunisasi yang disuntikan ke tubuh manusia,” kata dia lagi.

Selain itu, kata Nando, ada hoaks berupa tulisan, foto dan video hasil rekaman Blackbox Lion Air JT 610 No. Register PK-LQP yang jatuh diperairan laut Karawang Jawa Barat pada tanggal 29 Oktober 2018. Dan hoaks telur palsu atau telur plastic yang beredar di pasar tradisional dan supermarket diproduksi dari Cina. Ketujuh adalah hoaks penyerangan Tokoh Agama sebagai tanda kebangkitan PKI. Lanjutnya, hoaks beredar foto Kartu Nikah berwarna kuning dengan 4 foto istri yang diresmika oleh Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama RI. Dan sembilan, katanya, hoaks produk makanan tertentu yang mudah terbakar positif mengandung lilin/plastik.

“Terakhir, adalah hoaks telepon disadap dan chat di Whats App dipantau Pemerintah,” ucap Nando.

Dikatakan dia, trend kejahatan terkait penyalahgunaan Medsos untuk penyebaran hoaks dan konten negatif lainnya di tahun 2018 didominasi oleh WhatsApp Grup (WAG). Sebab, kata dia, setiap orang yang memiliki smartphone dapat dipastikan memiliki WhatsApp dengan jenis dan kepentingan tertentu. 

Oleh karenanya, peran aktif dan upaya yang dilakukan Kominfo untuk menangkal konten negatif pihaknya terus bekerja keras dengan mesin pengais konten (AIS) setiap 2 jam sekali selama 1 x 24 jam dengan memasukan key terhadap kata tertentu. Kominfo terus melawan hoaks, khususnya isu-isu radikalisme yang melawan Negara/pemerintah dan kode-kode (radikal) yang mereka pakai seperti dalam Telegram yang sering digunakan untuk penyebaran konten radikalisme. 

Lebih lanjut, Nando mengaku pencapaian kinerja Kemenkominfo dari tahun ke tahun semakin meningkat, khususnya penanganan konten bermuatan negatif pada akhir Desember 2018 termasuk diantaranya konten pornografi, kekerasan terhadap anak, radikalisme dan separatisme, penipuan dan perjudian serta Hak kekayaan intelektual. Situs pornografi masih menjadi urutan teratas yang diblokir oleh Kominfo, data sampai November 2018 sebanyak 106.466 website. Sementara bila dilihat secara keseluruhan sejak tahun 2010 s.d akhir 2018 sebanyak 883.348 website pornografi ditutup aksesnya. Peringkat kedua dan ketiga situs yang diblokir tahun 2018 adalah perjudian 63.220 situs dan penipuan 2.639 situs. Total situs perjudian sejak 2010 s.d 2018 sebanyak 70.663 sedangkan penipuan 2.639. 

Selain situs, kata dia, akun platform Medsos yang paling banyak diblokir sepanjang 2018 sesuai database penanganan konten negatif adalah Facebook 8.903 akun dan Instagram, selanjutnya Twiiter yang diblokir 4.985 akun dan Youtube 1.689 akun. Sampai bulan November 2018, akun file sharing 517 akun, Telegram 502 akun, selanjutnya Line 18 akun dan BBM 5 akun. 

“Per 20 Desember 2018 telah memblokir 738 sistem financial technology (Fintech) ilegal sepanjang 2018, terdiri dari 211 website dan 527 aplikasi Fintech yang tersedia di aplikasi Play Store,” ujar Nando.

Prediksi 2019, Trend Pelanggaran di Medsos

Dijelaskan Nando, untuk trend pelanggaran Medsos pada tahun 2019 mendatang dapat diprediksi dilakukan melalui video youtube karena masyarakat Indonesia kecenderungan tertarik dengan konten video karena lebih faktual, real dan tingkat kepercayaan masyarakat kepada video lebih tinggi. 

“2019 pelanggaran di medsos diprediksi melalui video youtube,” tambah dia.

Kata dia, di 2019 akan ada kehadiran pengoperasian Palapa Ring dari wilayah barat sampai timur Indonesia yang dipercaya membuat akses internet semakin cepat. 

Penindakan Penyalahgunaan Medsos, Kominfo Serahkan ke Polisi

Nando menegaskan para pihak yang menyalahgunakan Medsos untuk tindak pidana sebagaimana ketentuan yang diatur dalam UU ITE, Kominfo menyerahkan sepenuhnya penegakkan hukum oleh Kepolisian. 

“Kominfo sebatas menindak penyalahgunaan dunia maya dengan memblokir situs maupun akun Medsos pelanggarnya,” terang dia.

Dia menambahkan dalam mendeteksi konten negatif khususnya keberadaan hoaks terkait dukungan politik terhadap pasangan tertentu, Kominfo tetap mengedepankan netralitas.

“Kominfo selalu berimbang dalam melihat suatu permasalahan hoaks dengan melakukan verifikasi terlebih dahulu supaya profesionalitas tetap terjaga,” tukasnya.

Permintaan takedown oleh Instansi Pemerintah, swasta maupun warga masyarakat terhadap website ataupun situs yang patut disinyalir mengandung konten bermuatan negative sebagaimana tersebut diatas dapat dilakukan oleh warga masyarakat secara manual dengan datang langsung ke Kominfo maupun secara online melalui aduan konten negative dengan mengirimkan email ke aduankonten@mail.kominfo.go.id . Nantinya setiap aduan akan langsung dijawab oleh operator sehingga terjadi komunikasi dua arah sebagai bagian pendalaman pelanggaran konten tersebut.

Pos terkait