JAKARTA – Aktivis 98 yang tergabung dalam Perhimpunan Pergerakan Jejaring Nasional Aktivis 98 (PPJNA 98) menilai adegan pemandangan yang dilakukan Tim advokasi Novel Baswedan melaporkan mantan Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya yang saat ini menjabat Kepala Divisi Hukum Polri, Irjen Rudy Heriyanto ke Divisi Propam Polri sangat memprihatinkan.
“Rudy dengan tuduhan melanggar etik profesi karena diduga menghilangkan barang bukti di kasus penyiraman air keras. Ada apa ? Motifnya apa ?,” ungkap Ketua Umum PPJNA 98 Anto Kusumayuda, dalam pesan rilisnya hari ini.
Menurutnya, tim Novel telah melakukan langkah yang ngawur tidak sesuai dengan kronologi fakta fakta kejadian. Sebagaimana penelusuran IPW, kasus penyiraman Novel dengan nomor LP/55/K/II/2017/PMJ/Resju/S.GD tgl 11 April 2017 dilimpahkan oleh Kapolres Jakarta Utara Kombes A Imam Rifai ke Reskrimum Polda Metro Jaya pada tgl 8 April 2019. Sementara saat berkas perkara Novel itu dilimpahkan ke Dirreskrimum Polda Metro Jaya pada 8 April 2019, Rudy Heriyanto sudah tidak menjabat sebagai Direskrimum Polda Metro Jaya lagi.
Rudy sudah dimutasi dengan TR ST/2032/VIII/2017 tertanggal 25 Agustus 2017. Pengganti Rudy adalah Kombes Nico Alfinta yang saat ini menjadi Kapolda Kalimantan Selatan.s Saat kasus Novel terjadi pada April 2017, penyidikan perkara itu ditangani Polres Jakarta Utara dan Polda Metro Jaya hanya bersifat back up, yang kemudian perkaranya dilimpahkan ke Direskrimum Polda Metro Jaya pada 8 April 2019.
“Dari hasil penelusuran tersebut, nyata apa yang dituduhkan Tim Advokasi Novel Baswedan jelas ngawur, diindikasikan memiliki motif mengalihkan Isyu ke publik, fitnah keji untuk semakin memperburuk citra Polri dengan secara sengaja mengorbankan Irjen Rudy sebagai sasaran antara. Agar publik terprovokasi semakin benci pada Polri dan aparat penegak hukum,” bebernya.
Selain itu, lanjut dia, manuver Tim Advokasi Novel Baswedan itu diduga mengalihkan isu untuk menutupi berbagai permasalahan rekam jejak Novel Baswedan selama ini. Langkah tim advokasi Novel Baswedan yang salah kaprah tersebut semakin menguatkan kesimpulan dugaan publik bahwa manuver Novel Baswedan di KPK selama ini melakukan standar ganda dengan tidak melakukan penuntasan kasus kasus besar korupsi diantaranya kasus Petral, tidak berani membongkar kasus kejahatan korupsi Soeharto selama 32 tahun orde baru dll.
“Selain itu memperkuat dugaan kecurigaan publik, apakah Tim Advokasi Novel Baswedan secara sengaja membawa kepentingan asing atau menjadi instrumen asing untuk melakukan pembunuhan karakter Polri dengan mengorbankan Irjen Rudy dalam posisi hari ini sebagai Kadiv Hukum Polri dengan tujuan membuat ketidak percayaan publik pada institusi Polri sebagai salah satu benteng penegakkan hukum di Indonesia,” paparnya.
Kata dia, untuk menjaga Marwah Kepolisian serta ketidak adilan yang dilakukan oleh Tim Advokasi Novel Baswedan atas Irjen Rudy sebaiknya Irjen Rudy melaporkan balik atas pencemaran nama baik sekaligus untuk meluruskan ke publik masyarakat Indonesia bahwa yang dilakukan Tim Advokasi Novel Baswedan salah kaprah ngawur tidak sesuai dengan fakta dan kronologis kejadian.
“Semoga ini menjadi pembelajaran bersama semua elemen anak bangsa untuk saling menjaga kehormatan tidak melakukan fitnah keji apalagi merusak Marwah Polri demi mendapat titipan agenda kepentingan asing,” pungkasnya.