Jakarta – Forum Advokat Pengawal Demokrasi mendesak Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menuntaskan Penyidikan Laporan Polisi No. LP/166/2015/Bareskrim, tanggal 10 Januari 2015 – Perkara Korupsi Proses Pengadaan Penyedia Layanan Pembayaran Biaya Paspor secara Online (Payment Gateway).
Dalam perkara yang telah dilimpahkan Bareskrim Polri dan ditangani Polda Metro Jaya serta Kejati DKI ini, Deny Indrayana telah ditetapkan sebagai TERSANGKA tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dan Pasal 23 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 421 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.
Forum Advokat Pengawal Demokrasi mendesak Kepolisian dan Kejaksaan Tinggi DKI agar dapat melanjutkan proses penyidikan perkara diatas, mengingat sejak 2015 hingga saat ini kasus yang melibatkan Deny Indrayana seolah hilang ditelan bumi.
“Jangan sampai, penetapan status tersangka ini seperti ‘drama politik’ dua institusi. Masyarakat perlu tahu bahwa ada perkara besar yang melibatkan mantan pejabat negara (Wamenkumham) era Presiden SBY dan butuh penyelesaian di meja hijau,” kata Zulfikri, S.H, Sekretaris Jenderal Forum Advokat Pengawal Demokrasi dalam keterangan tertulis yang diterima Lampu Hijau, Kamis (6/8/2020).
Forum Advokat Pengawal Demokrasi mengharap kejelasan perkara sebagaimana kita ketahui bersama, agar rasa keadilan masyarakat terpenuhi. Kami tak ingin hukum seakan tumpul keatas. Maka tak ada jalan lain, selain melanjutkan proses hukum terhadap Deny Indrayana. Sudah terang benderang dalam perkara tersebut diatas, Deny Indrayana telah berstatus tersangka, namun kasus ini kemudian tak jelas penyelesaiannya.
“Forum Advokat Pengawal Demokrasi berharap, Kepolisian dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta membuka seterang-seterangnya status hukum Deny Indrayana karena hal itu menjadi hak publik. Selanjutnya kami meminta segera limpahkan perkara ini ke pengadilan sebagai cara penyelesaian hukum yang dapat memenuhi rasa keadilan bagi semua,” tandasnya.