JAKARTA – Media baik televisi, koran, media online, radio, harus menggaungkan jurnalisme damai.
Media juga harus bersikap netral dan menghindari pemberitaan berbau provokasi, apalagi SARA, demi untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kita sudah mempunyai kanal dan instrumen hukum seperti UU ITE, UU Pokok Pers, dan juga KUHP. Saya rasa itu harus diterapkan sesuai proporsinya dan tidak tebang pilih. Saya pikir itu tatanan yang bisa kita lakukan. Yang pasti media harus bisa mencerdaskan, bukan untuk saling mengadu domba,” ujar Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Hanura Arief Suditomo.
Arief menambahkan bahwa penegakkan hukum itu menjadi cara terbaik untuk mengerem dan meminimalisasi terjadinya politisasi dan kampanye hitam melalui media. Dalam hal ini, ia menilai stakeholder media sudah tahu batasan-batasan itu. Karena itu ia menyerahkan etika bermedia itu ke setiap stakeholder masing-masing, apakah berita itu bisa disiarkan atau tidak.
Selain itu, ia juga mengimbau pentingnya kewajiban regulator bahwa hukum itu harus dilaksanakan dan menjadi bukti bahwa negara hadir agar hal-hal yang terkait pelanggaran terkait Pemilu bisa diatasi dalam koridor hukum.
“Intinya penegakan hukum harus diterapkan tidak pandang bulu,” tukas mantan news anchor dua stasiun ternama ini