AJI November 2025 Tegaskan Mekanisme UU Pers dalam Kasus Tempo–Amran dan Upaya Melindungi Jurnalis Perempuan

Dalam momentum menjelang Hari Internasional untuk Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan. AJI (Aliansi Jurnalistik Independent) telah menyiapkan Diksusi publik.

Topik: Mekanisme Keselamatan Jurnalis Perempuan dan Pentingnya Menyusun SOP Perlindungan serta Penanganan Kekerasan Seksual di Media.

Tanggal dan Waktu: Rabu, 26 November 2025, pukul 09.00-13.00 WIB.
Platform: Webinar melalui Zoom dan siaran langsung di YouTube AJI Indonesia.

Narasumber:
Rachmawati: Anggota Satgas Kekerasan Seksual AJI Indonesia.
Luviana Ariyanti: Penanggungjawab & Pemred Konde.
Karina Ovelia: Donor Relations Officer The Conversation Indonesia.
Moderator: Asnil Bambani, Pengurus AJI.
Informasi Tambahan: Tersedia Juru Bahasa Isyarat.
Registrasi Zoom: Melalui tautan bit.ly/DISKUSIPUBLIKAJI.

Selain hal tersebut Ketua Umum AJI Indonesia Nany Afrida menegaskan bahwa sengketa (Tempo vs Mentri Amran) pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menurut Nany, langkah Menteri Amran menggugat Tempo ke pengadilan menunjukkan kekeliruan dalam memahami kedudukan pers sebagaimana diatur undang-undang.

Pos terkait