UMKM Thrifting Pasar Senen Hadapi Masa Transisi, Pemerintah Siapkan Solusi

Jakarta – Asosiasi Pedagang HP2I2 Pasar Senen menyampaikan aspirasi dan kegelisahan para pedagang UMKM thrifting terkait penerapan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang larangan barang bekas impor. Aspirasi tersebut disampaikan dalam pertemuan dengan Deputi Kementerian UMKM serta perwakilan sejumlah brand lokal.

HP2I2 menilai kebijakan tersebut menimbulkan kekhawatiran serius di kalangan pedagang. Sejak aturan diberlakukan, para pedagang mengaku kesulitan memperoleh pasokan barang dagangan. Bahkan, sebagian pedagang memprediksi tidak dapat beroperasi hingga periode libur Natal dan Tahun Baru 2026. Kondisi ini berdampak signifikan terhadap aktivitas perdagangan di Pasar Senen, yang tercatat memiliki sekitar 950.000 kios yang menggantungkan mata pencaharian pada sektor thrifting.

Meski telah dilakukan rapat terbatas antara Kementerian Keuangan, Kementerian UMKM, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, solusi komprehensif bagi pedagang UMKM thrifting dinilai belum tercapai. Dalam pertemuan tersebut, perwakilan HP2I2, OP, mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan pendistribusian pakaian sitaan kepada pedagang sebagai alternatif solusi, tanpa melalui mekanisme pemusnahan atau daur ulang. Usulan ini dinilai dapat mengurangi tekanan ekonomi yang dihadapi pedagang, sekaligus tetap berada dalam koridor regulasi yang berlaku.

Menanggapi hal tersebut, Kementerian UMKM menyatakan kesiapan untuk mengambil langkah transisi dengan menghadirkan produk brand lokal berharga terjangkau ke pasar. Produk tersebut akan disalurkan menggunakan skema konsinyasi, yakni sistem pembayaran setelah barang terjual, serta memungkinkan pengembalian apabila tidak terserap pasar. Skema ini diharapkan dapat meringankan beban pedagang di tengah ketidakpastian pasokan barang thrifting.

Sebagai tahap awal, distribusi produk brand lokal dalam bentuk ball direncanakan masuk ke Pasar Senen dan Pasar Gede Bage. Pemerintah juga akan melakukan pendataan terhadap pedagang penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) guna mengajukan penundaan penagihan kepada pihak perbankan selama masa transisi. Selain itu, para pedagang meminta agar tidak dibebankan biaya pemeliharaan kios hingga proses penyesuaian komoditas UMKM berjalan optimal.

Langkah-langkah tersebut disepakati sebagai upaya meredam polemik thrifting di ruang publik sekaligus memastikan keberlangsungan aktivitas ekonomi para pedagang. HP2I2 menegaskan komitmennya untuk mendukung kebijakan pemerintah serta menjaga keamanan dan ketertiban selama proses penataan berlangsung.

Saat ini, para pedagang bersama kementerian terkait masih menunggu agenda audiensi dengan Komisi XI DPR RI yang melibatkan Menteri Perdagangan dan Menteri Keuangan, guna merumuskan solusi jangka panjang yang lebih menyeluruh bagi sektor UMKM thrifting.

Pos terkait