Hak Berpendapat Terancam Kekerasan, SETARA Minta Negara Bertindak Tegas

JAKARTA — Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi meminta pemerintah dan aparat penegak hukum memastikan hak konstitusional masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum tetap terlindungi. Hal itu disampaikan menyusul adanya aksi sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) yang disebut menghalang-halangi hingga melakukan kekerasan terhadap massa yang menyampaikan aspirasi di Jakarta dan Yogyakarta.

Hendardi menilai tindakan kekerasan maupun penghalangan terhadap demonstran merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak sipil dan politik warga negara yang dijamin konstitusi.

Bacaan Lainnya

“Penyampaian pendapat di muka umum merupakan bagian dari hak sipil dan politik yang dijamin konstitusi. Karena itu, tidak boleh ada kelompok mana pun, termasuk organisasi kemasyarakatan, yang merasa memiliki mandat untuk menentukan siapa yang boleh dan tidak boleh menyampaikan pendapat,” kata Hendardi dalam keterangan pers, 3 September 2026.

Menurut dia, ruang publik merupakan ruang demokrasi yang tidak semestinya dikendalikan oleh kekuatan massa atau kelompok tertentu. Karena itu, setiap tindakan kekerasan, intimidasi, maupun penghalangan terhadap demonstran harus ditindak tanpa melihat siapa pelakunya.

Di sisi lain, Hendardi mengapresiasi kinerja Kepolisian yang dinilainya relatif lebih baik dalam mengawal sejumlah aksi demonstrasi belakangan ini dibandingkan dengan penanganan demonstrasi pada akhir Agustus 2025 yang menimbulkan korban dari masyarakat maupun petugas.

Ia meminta pendekatan profesional, proporsional, dan penghormatan terhadap hak konstitusional warga terus dipertahankan. Namun, apresiasi tersebut harus diikuti dengan ketegasan terhadap aktor non-negara yang menggunakan kekuatan massa untuk mengendalikan ruang publik.

“Polisi tidak boleh membiarkan aktor non-negara menggunakan kekuatan massa untuk mengendalikan ruang publik atau menjalankan semacam ‘mekanisme jalanan’ untuk menghadapi warga yang sedang menggunakan hak konstitusionalnya,” ujarnya.

Hendardi juga meminta Kepolisian mengusut secara serius keterlibatan elemen ormas atau kelompok tertentu dalam pengamanan maupun penanganan aksi demonstrasi.

Menurutnya, apabila keterlibatan tersebut terbukti terorganisasi, publik berhak mengetahui siapa yang menggerakkan, memerintahkan, membiayai, serta untuk kepentingan apa mobilisasi tersebut dilakukan.

Ia menekankan pengusutan tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan. Polisi juga perlu mengungkap kemungkinan adanya pihak yang mengorganisasi, memprovokasi, atau menjadi aktor intelektual di balik mobilisasi.

“Kerusuhan tidak boleh digeneralisasi sebagai representasi seluruh massa demonstran yang menyampaikan aspirasi secara damai,” katanya.

Hendardi menilai Kepolisian memiliki sejumlah instrumen penyelidikan yang dapat digunakan untuk mengungkap pelaku, mulai dari rekaman CCTV, video masyarakat, jejak digital, hingga keterangan saksi.

Ia juga mengatakan rilis sketsa wajah terduga pelaku tidak semestinya langsung dibaca sebagai tanda bahwa polisi kehilangan petunjuk. Sebaliknya, hal tersebut dapat menjadi bagian dari proses penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku.

“Yang ditunggu publik bukan sekadar sketsa, melainkan siapa pelakunya, apa motifnya, dari mana mereka datang, serta apakah terdapat pihak yang mengorganisasi tindakan tersebut,” ucap Hendardi.

Ia menegaskan proses hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan berbasis bukti. Jika ditemukan kelompok tertentu terlibat, pengungkapan harus dilakukan berdasarkan bukti. Sebaliknya, tidak boleh ada kelompok yang dikambinghitamkan apabila keterlibatannya tidak terbukti.

Hendardi juga menyoroti pola yang menurutnya berulang antara aksi Agustus 2025 dan rangkaian aksi pada 2026, yakni adanya keterlibatan ormas, munculnya massa perusuh, serta jatuhnya korban.

Menurut dia, dugaan penyusupan atau penunggangan aksi perlu diselidiki secara serius, tetapi tidak boleh ada kesimpulan yang diarahkan kepada pihak tertentu sebelum bukti tersedia.

“Jika ditemukan pihak yang mengorganisasi, membiayai, atau memprovokasi kerusuhan, Kepolisian harus mengungkapnya sampai ke aktor intelektual. Jangan berhenti pada pelaku lapangan,” tegasnya.

Soroti Gejala Militerisme Berkedok Sipil

Lebih lanjut, Hendardi mengingatkan munculnya gejala militerisme yang menggunakan kedok sipil. Ia menilai penggunaan organisasi sipil sebagai instrumen untuk menghadapi masyarakat dengan kekerasan dan pendekatan koersif dapat menjadi preseden berbahaya bagi demokrasi.

Ia mengaitkan kekhawatiran tersebut dengan sejarah penggunaan kekuatan sipil untuk kepentingan kekuasaan, termasuk instrumentasi Pam Swakarsa pada masa transisi Reformasi.

“Jangan sampai pola lama tersebut muncul kembali dalam bentuk baru: seragamnya sipil, organisasinya diklaim sebagai organisasi kemasyarakatan, tetapi wataknya koersif dan digunakan untuk menghadapi rakyat,” ujarnya.

Hendardi menegaskan negara hukum tidak boleh menyerahkan pengendalian ruang demokrasi kepada kelompok sipil yang bertindak menggunakan kekerasan.

Karena itu, pemerintah dan Kepolisian diminta memastikan jalanan tidak berubah menjadi ruang pertarungan antarkelompok yang mengorbankan hak konstitusional warga.

Menurut Hendardi, demonstrasi merupakan hak warga negara, sementara kekerasan merupakan tindakan yang harus diproses berdasarkan hukum.

“Jangan sampai segelintir orang merusak legitimasi aksi damai dan aspirasi warga. Jangan pula premanisme mengalahkan kebebasan sipil, dan jangan biarkan militerisme kembali hadir dengan berkedok sipil,” katanya.

Terakhir, Hendardi mengapresiasi sikap Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang menunjukkan simpati dan perhatian kepada korban kekerasan dalam aksi yang melibatkan ormas.

Ia menilai perhatian tersebut penting agar korban tidak merasa menghadapi kekerasan seorang diri. Menurutnya, elite politik di DPR dan seluruh penyelenggara negara semestinya menunjukkan keberpihakan serupa dengan memastikan perlindungan, dukungan, serta perhatian terhadap korban.

“Dalam negara demokrasi, simpati kepada korban bukan sekadar gestur politik, melainkan bagian dari tanggung jawab moral dan konstitusional penyelenggara negara untuk melindungi hak-hak sipil warga,” kata Hendardi.

Ia menegaskan negara harus hadir untuk melindungi masyarakat dan memastikan warga tidak berhadapan dengan kekuatan massa yang bertindak di luar hukum.

Pos terkait