Jakarta – Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Prof. Jimly Asshiddiqie, menegaskan bahwa keberadaan komisi yang dipimpinnya berjalan beriringan dengan Tim Transformasi Reformasi Polri yang dibentuk langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Kedua tim tersebut disebut sebagai langkah konkret dalam merespons aspirasi dan kritik publik terhadap institusi kepolisian.
Menurut Prof. Jimly, sinergi antara komisi dan tim internal Polri mencerminkan keseriusan dan keterbukaan Kapolri dalam memperbaiki institusinya. Ia menilai, pembentukan tim internal Polri merupakan tanda bahwa jajaran kepolisian siap menerima masukan dan melakukan pembenahan di berbagai lini.
“Sehingga antara tim ini dengan tim yang sudah dibentuk oleh Bapak Kapolri, mudah-mudahan saling menunjang. Tim internal Polri menggambarkan sikap responsif Kapolri terhadap aspirasi masyarakat. Ini tanda kesiapan internal kepolisian untuk bersikap terbuka terhadap hal-hal yang perlu diperbaiki,” ujar Prof. Jimly di Jakarta.
Ia menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk mempertentangkan kedua lembaga tersebut. Keduanya memiliki semangat yang sama, yaitu memperkuat kepercayaan publik melalui perbaikan menyeluruh di tubuh Polri.
“Saya rasa itu tidak perlu dipertentangkan. Justru ini menunjukkan sikap responsif dari Kapolri yang siap melakukan perbaikan bila diperlukan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Prof. Jimly menjelaskan bahwa tim bentukan Kapolri berfokus pada pembenahan manajemen internal Polri. Namun, ia tidak menutup kemungkinan adanya perubahan regulasi, termasuk revisi undang-undang, apabila dibutuhkan demi efektivitas reformasi.
“Artinya kita masih terbuka. Jadi ide-ide untuk perubahan atau perbaikan apa saja itu nanti bisa dilakukan, dan bila perlu ya kita ubah undang-undang,” tuturnya.
Narasi ini menegaskan komitmen Prof. Jimly dan Komisi Percepatan Reformasi Polri untuk berjalan seirama dengan upaya Kapolri dalam mewujudkan Polri yang profesional, transparan, dan dipercaya publik.





