JAKARTA – Indonesia Police Watch (IPW) menilai, ditangkapnya Ustaz Yahya Waloni terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan penistaan agama menunjukkan Polri tidak tebang pilih.
Ustaz Yahya Waloni telah dilaporkan oleh komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme setelah ceramahnya beredar di media sosial.
Laporannya tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tanggal 27 April 2021, karena diduga melakukan dugaan ujaran kebencian mengandung suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Penangkapan dan penahanan yang dilakukan Polri, merupakan perwujudan penegakan hukum yang tegas dan memenuhi rasa keadilan masyarakat,” kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, Sabtu (28/8/2021).
Pasal yang disangkakan yakni, Pasal 28 ayat (2) dan juncto Pasal 45a ayat (2) UU ITE. Serta pasal 156a KUHPidana tentang penodaan agama.
Pasal-pasal tersebut juga dikenakan terhadap youtuber Muhammad Kace yang dicokok pada hari selasa (24 Agustus 2021) malam di Bali.
Polri sebagai penegak hukum harus memproses setiap laporan oleh masyarakat, mengenai dugaan penistaan berbasis keyakinan, agama apapun yang memenuhi unsur pidana.
“Dengan begitu asumsi Polri tebang pilih dalam menangani kasus penistaan agama tidak terbukti,” imbuh Sugeng.
Sebab, hal tersebut pernah dilakukan dalam penanganan kasus penistaan agama yang dilakukan mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Polri profesional sangat diharapkan masyarakat. Tentunya melalui transparansi, akuntabilitas dan tindakan-tindakan mengedepankan nilai-nilai demokrasi, kepastian hukum dan penghormatan terhadap HAM.