Jelang Hari Pemungutan Suara, Aliansi Aktivis Jabar Serukan Pemilu Damai : Tolak Provokasi & Kampanye Hitam

Jawa Barat – Aliansi Aktivis Jawa Barat melakukan aksi pembagian pamflet dan selebaran di Jalan Braga Kota Bandung pada hari Selasa, 16 Januari 2024. Mereka mengajak masyarakat ikut mensukseskan Pemilu 2024 yang aman dan damai.

Aliansi Aktivis Jawa Barat menegaskan bahwa aksi ini sekaligus untuk memberikan edukasi kepada masyarakat serta menyikapi beberapa hal, antara lain:

Bacaan Lainnya

Pertama, terkait beredarnya isu catatan hitam terhadap salah satu capres diberbagai daerah yaitu permasalahan Hak Asasi Manusia (HAM) tentang penculikan Mahasiswa pada tahun 1997 – 1998, kami mengatakan itu sudah sangat kadaluwarsa.

“Permasalahan HAM tersebut hanya menjadi suatu bentuk komoditas politik pada tahun – tahun pemilu. Buktinya, tiga kali beliau lolos uji verifikasi kontentasi pilpres. Rasa sudah membuktikan bahwa beliau mungkin bisa dikatakan bersih dari pelanggraan HAM.” tegas Koordinator Aliansi Aktivis Jawa Barat, Indrajidt Rai Garibaldi, S.H.

Dibalik itu banyak sekali permasalahan HAM yang seharusnya lebih focus untuk diselesaikan, bukan berarti melupakan kasus penculikan mahasiswa ditahun 1997 – 1998 itu, tetapi Aliansi Aktivis Jawa Barat justru ingin semua kasus permasalahan HAM di Indonesia harus benar-benar diselesaikan dan dituntaskan.

“Kalau pun iya pada akhirnya capres tersebut terbukti sebagai pelanggar HAM, kami rasa jalur hukum secara adil dan tegas perlu untuk diberlakukan sebagaimana mestinya.” imbuhnya.

Kedua, terkait isu semakin meluasnya politik dinasti pada pemilu 2024 sekarang. Mungkin dengan hadirnya pencalonan sebagai cawapres dari salah satu paslon, hal ini menjadi kontroversi dan menjadi pembahasan di kalangan masyarakat serta ilmuwan atau para politikus. Pandangan ini akan tetap hadir. Namun pihaknya menegaskan tidak mempermasalahkan hal itu.

“Tetapi yang harus digarisbawahi dalam konsep dinasti politik itu ada proses regenerasi dan revitalisasi yang dimana hal tersebut adalah keberlanjutan dari kepemimpinan suatu negara.” tuturnya.

Aliansi Aktivis Jawa Barat menyatakan tidak sepakat dengan adanya politik dinasti yang hanya mementingkan segelintir orang atau kelompok tanpa memperhatikan kesejahteraan masyarakat.

“Tetapi yang kami lihat adalah substansi dan gagasan dari seseorang yang mengalami peralihan kepemimpinan tersebut. Ada hal yang lebih fundamental untuk hari ini kita lihat, yaitu ide serta gagasan yang dibawa oleh salah satu cawapres tersebut yang sehingga masyarakat mempunyai penilaian tersendiri untuk melihat persoalan ini.” ujarnya.

Majunya sosok tersebut sebagai cawapres justru memberikan suatu iklim politik baru di indoensia, bisa iklim positif/negatif, tergantung kita melihat dari sudut pandang sebelah mana.

“Kami mengajak masyarakat Indonesia melihat hal dari sudut pandang baik ketimbang hanya termakan isu politik yang tidak memberiksan pencerahan dan malah membuat gaduh dan terjadi perpecahan di masyarakat gara – gara berbeda pilihan politik.” imbaunya.

Ketiga, menjelang pemilihan presiden tahun 2024 ternyata juga beredar isu “anak haram konstitusi”, mungkin hal ini terjadinya atas hadirnya problematik di Mahkamah Konstitusi. Ini disebabkan karena adanya perubahan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang dianggap kubu dari salah satu cawapres sudah merubah undang – undang tersebut hanya untuk kepentingan pencalonan seseorang sebagai cawapres.

Diingatkannya bahwa jika dikaji dari aspek hukum mungkin hal tersebut dianggap sah dan tidak menyalahi aturan/hukum yang mengatur, selanjutnya MK sendiri sudah menyatakan bahwa Pasal 169 huruf q pada UU7/2017 tidak bertentangan dengan perlakuan adil dan diskriminatif, dan tidak melanggar pasal 28D ayat (1) dan ayat (4) serta 28I ayat (2) UUN 1945. kami berpendapat bahwa perubahan UU7/2017 tersebut tidak akan merugikan calon presiden dan wakil presiden yang berusia 40 tahun ke atas. Termasuk syarat usia dalam kandidasi Presiden dan Wakil Presiden harus didasarkan pada prinsip memberikan kesempatan dan menghilangkan pembatasan (to give opportunity and abolish restriction) secara rasional, adil, dan akuntabel.

Aliansi Aktivis Jawa Barat juga menyinggung bahwa suatu norma yang merupakan open legal policy atau kewenangan pembentukan undang – undang bisa menjadi persoalan konstitusionalitas dengan pertimbangan hukum, sedangkan pasal 169 huruf q UU pemilu tersebut sudah memenuhi empat kriteria sebagai open legal policy. Tetapi pandangan masyarakat tidak berhenti dalam melihat kondisi ini hanya sebatas dari aspek hukum, masyarakat selalu mempunyai pandangan lain entah itu dari segi politik, sosial bahkan dari faktor ekonomi. Hal ini membuat munculnya banyak perspektif dalam persoalan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut sehingga menimbulkan banyak problematik di kalangan masyarakat.

Aliansi Aktivis Jawa Barat berfokus untuk memberikan second opinion serta mengajak para semua elemen masyarakat bahwa dalam pelaksanaan pemilu 2024 yang semakin dekat kepada hari pemilihan presiden dan wakil presiden ini harus bisa memberikan suatu dampak perubahan ke arah yang lebih baik bagi masyarakat Indonesia.

Indrajidt menyampaikan bahwa pesta demokrasi ini harusnya tidak hanya dilihat sebagai peralihan/pergantian presiden dan wakil presiden saja, tetapi masyarakat harus bisa melihat dari ketiga paslon yang hari ini hadir benar-benar membawa narasi perbaikan juga untuk Indonesia kedepan.

“Hal tersebut harus disambut baik oleh kita semua dengan memberikan bentuk sikap tidak apatis terhadap politik. Kita juga harus senantiasa menjaga kondusifitas serta memberikan bentuk sikap politik yang damai pada proses pemilu 2024 ini.” tegasnya.

“Ingat bahwa kontentasi politik ini hanyalah sementara tetapi persatuan Indonesia adalah selamanya.” pungkasnya.

Pos terkait