Oleh : Prof. Dr. Muhammad Fauzan ( Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman)
Revolusi ketatanegaraan yang terjadi pada awal dekade 1990-an yang ditandai dengan perubahan Undang Undang Dasar (UUD) 1945 dalam banyak hal telah “melahirkan” konsep dan ide baru bagi Bangsa Indonesia dalam berhukum tatanegara. Beberapa kebaruan dalam UUD 1945 hasil amandemen antara lain diadopsinya pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung. Hal tersebut sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 6A ayat (1) yang menentukan bahwa :
Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. Kemudian dalam ayat (2) dintarakan bahwa : Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.
Beralihnya mekanisme pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dari Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) kepada rakyat sebagai pemilik kedaulatan tidak bisa dipisahkan dari kesepakatan MPR sebelum melakukan perubahan terhadap UUD 1945, yakni mempertegas sistem pemerintahan presidensial. Sebagaimana diketahui, bahwa dalam sistem pemerintahan presidensial, kedudukan Presiden sebagai kepala pemerintahan adalah kuat, sehingga Presiden tidak dapat diberhentikan secara mudah karena faktor-faktor politik seperti halnya dalam sistem parlementer.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 6A ayat (5) UUD 1945 telah diundangkanlah beberapa undang-undang (UU) yang mengatur tentang pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, antara lain UU No. 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, dan UU No. 17 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang “memperkenalkan” presidential threshold.
Hal tersebut sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 5 ayat (4) UU No. 23 Tahun 2003 yang menentukan bahwa : Pasangan Calon hanya dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh sekurang-kurangnya 15% (lima belas persen) dari jumlah kursi DPR atau 20% (dua puluh persen) dari perolehan suara sah secara nasional dalam Pemilu anggota DPR. Kemudian Pasal 9 UU No. 42 Tahun 2008, yang menentukan bahwa : Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah nasional dalam Pemilu anggota DPR, sebelum pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Terakhir dalam Pasal 222 UU No. 17 Tahun 2017 menentukan bahwa : Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 % (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 % (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.
Dalam perkembangannya ketentuan mengenai presidential threshold telah mengakibatkan banyak perdebatan, khususnya berkaitan dengan apakah ketentuan presidential threshold bertentangan atau tidak dengan UUD NRI Tahun 1945 ?
Secara letterlijke atau harfiah ketentuan ketentuan mengenai presidential threshold dalam Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 memang tidak dijumpai, namun jika melihat ketentuan Pasal 8 ayat (3) ketentuan mengenai ambang batas dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (presidential threshold) secara tersirat bukan merupakan hal “yang diharamkan” karena ketentuan Pasal 8 ayat (3) menentukan bahwa : Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama. Selambat-lambatnya tiga puluh hari setelah itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.
Berdasarkan hal tersebut di atas, khususnya dari kalimat meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya maka dapat disimpulkan bahwa ketentuan mengenai presidential threshold, sebenarnya bukan merupakan sesuatu yang dilarang, yang menjadi persoalan sebenarnya hanya terkait dengan besaran jumlah persentase dari presidential threshold dan itu merupakan kebijakan hukum terbuka (opened legal policy), sehingga hal tersebut sangat tergantung pada mekanisme pembentukan undang-undang, memperhatikan hal tersebut maka dalam perkembangan ketatanegaraan, khususnya kebijakan mengenai besaran persentase presidential threshold UU No. 23 Tahun 2003 menentukan bahwa : Pasangan Calon hanya dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh sekurang-kurangnya 15% (lima belas persen) dari jumlah kursi DPR atau 20% (dua puluh persen) dari perolehan suara sah secara nasional dalam Pemilu anggota DPR. Sementara UU No. 42 Tahun 2008 dan UU No. 17 Tahun 2017 menentukan persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah nasional.
Ada beberapa alasan atau dasar argumentasi kebijakan presidential threshold dalam penyelenggaraan pemilihan umum presiden dan wakil presiden, antara lain pertama, sejalan dengan kesepakatan sebelum perubahan UUD 1945, yakni memperkuat sistem presidensial, di mana presiden dan wakil presiden yang telah dipilih secara langsung oleh rakyat memiliki kedudukan yang kuat, sehingga tidak dapat diberhentikan secara mudah karena faktor politik. Kedua untuk memastikan efektititas penyelenggaraan pemerintahan, karena jika tidak ada kebijakan presidential threshold sangat mungkin presiden dan wakil presiden yang dipilih sacara langsung “hanya” diusulkan oleh partai politik yang tidak memiliki wakil dengan jumlah yang tidak signifikan di parlemen, jika hal ini terjadi maka akan ada potensi penyelengaraan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Presiden dan Wakil Presiden terpilih akan selalu “diganggu” oleh partai-partai politik yang memiliki wakil di parlemen dengan jumlah yang signifikan (mayoritas) yang kebetulan calon presiden/wakil presidennya kalah dalam pemilihan umum. Ketiga, dalam rangka penyederhanaan sistem kepartaian melalui mekanisme alami, karena tidak dapat dipungkiri bahwa sistem pemerintahan presidensiil dalam era demokrasi juga harus memberikan ruang kepada masyarakat untuk mendirikan partai politik, namun demikian sistem presidensiil tidak akan berjalan efektif jika disandingkan dengan sistem multi partai, oleh karena itu menjadi penting untuk mewujudkan sistem presidensiil dengan sistem multi partai sederhana.
Sebagaimana telah disebutkan diatas, bahwa perdebatan mengenai presidential threshold telah banyak terjadi di tengah masyarakat, bahkan perdebatan tersebut juga telah “dibawa” melalui mekanisme yang telah disediakan oleh hukum tata negara, yakni melalui mekanisme judicial review ke Mahkamah Konstitusi, dan Mahkamah Konstitusi melalui Putusan No. 16/PUU-V/2007 dan No. 51-52-59/PUU-VI/2008 serta Putusan MK No. 14/PUU-XI/2013 dinyatakan bahwa kebijakan presidential threshold dinyatakan tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan merupakan kebijakan yang diamanatkan oleh UUD yang bersifat terbuka.
Berdasarkan UUD NRI Tahun 1945 memberikan kualifikasi bahwa putusan Mahkamah Konstitusi adalah bersifat final dan mengikat, hal tersebut sebagaimana diamanatkan dapak ketentuan Pasal 24C ayat (1) yang menegaskan bahwa : Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Memperhatikan hal tersebut di atas, maka perdebatan tentang perlu tidaknya atau boleh tidaknya kebijakan presidential threshold secara yuridis melalui mekanisme judicial review ke Mahkamah Konstitusi telah final dan mengikat, artinya terlepas dari setuju atau tidaknya atas kebijakan presidential threshold maka setiap anak bangsa sudah selayaknya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi.
Yang masih bisa diperdebatkan sebenarnya hanya terkait dengan jumlah persentase presidential threshold, dan sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi, hal tersebut merupakan legal opened policy oleh karena itu sangat tergantung pada konfigurasi politik yang ada pada lembaga pembentuk/pembuat undang-undang, sehingga salah satu cara yang dapat dilakukan adalah dengan menyampaikan aspirasi ke DPR untuk ”menurunkan” atau ”menaikan” besaran persentase presidential threshold, karena hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 20 UUD NRI Tahun 1945.