Jakarta – Ketua Umum Rampai Nusantara Mardiansyah menyebut Amicus Curiae yang diajukan oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri tidak tepat.
Karena, menurut pria yang akrab disapa Semar ini, “Sahabat Pengadilan” itu secara konsep hukum merupakan pihak ketiga diluar dari para pihak yang sedang berperkara sedangkan Megawati bagian dari salah satu pihak yang mengajukan gugatan di Makamah Konstitusi (MK).
“Secara peraturan perundang-undangan hal ini tidak terdapat baik dalam UU Pemilu maupun peraturan MK,” tegas Semar, hari ini.
Dan, kata dia, seharusnya jika pun Megawati ingin menyampaikan pendapatnya itu bisa dilakukan saat proses penyampaian gugatan oleh kubu 03. Jadi, lanjutnya, dalam tahapan ini tidak hanya Ganjar yang bicara tapi Megawati juga dapat menyampaikan pendapatnya.
“Jadi jangan juga Megawati seakan ingin memisahkan diri dari penggugat yang merupakan bagian dari kelompoknya dan seakan apa
yang disampaikan tidak ada unsur kepentingan politiknya,” sebutnya.
Kata dia, tentu apa yang ingin disampaikan Megawati tidak semata-mata hanya ingin menjaga demokrasi tapi lebih kental dengan kepentingan kekuasaannya. Yakni belum terimanya kekalahan dalam pilpres 2024 yang sesungguhnya rakyat telah menentukan pilihan dukungan kepada Prabowo dan Gibran.
“Jangan juga Makamah Konstitusi melanggar aturan hanya ingin mengakomodir keinginan megawati. Saya ingatkan juga jika kubu 01 dan 03 masih juga belum berjiwa besar dengan terus memaksakan pendapatnya dengan diksi kecurangan yang dibangun,” tambahnya.
Maka, tambah dia, rakyat akan semakin muak karena suara yang telah diberikan dalam pilpres 2024 tidak dihargai dan apa yang dilakukan kubu 01 dan 03 hanya membuat gaduh ditengah masyarakat demi ambisi kekuasaan yang ingin diraihnya dengan menghalalkan berbagai cara.
“Jadi sesungguhnya Megawati dan kelompoknya lah yang tidak menghargai atau menjaga demokrasi itu terlihat karena proses demokratisasi dalam pilpres 2024 yang sudah berjalan dengan baik justru diabaikan dan dikangkangi. Ini sungguh tidak mencerminkan sifat kenegarawanan yang benar,” tandasnya.