Institut Marhaenis 27 Nilai RUU TNI Bisa Ganggu Efektivitas Penanganan Terorisme

Jakarta – Direktur Institut Marhaenis 27, Deodatus Sunda, menyatakan penolakan tegas terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pengesahan pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penanganan tindak pidana terorisme. Ia menilai regulasi tersebut berpotensi mengaburkan batas kewenangan antara militer dan aparat penegak hukum sipil serta mengancam prinsip supremasi sipil yang menjadi fondasi demokrasi Indonesia pasca-Reformasi.

Dalam keterangan pers tanggal 2 Februari 2026 di Jakarta, Deodatus menegaskan bahwa pemberantasan terorisme memang merupakan agenda penting negara, namun harus tetap ditempatkan dalam kerangka hukum pidana dan penegakan hukum oleh institusi yang berwenang. “Indonesia sudah memiliki perangkat hukum yang memadai untuk menangani terorisme melalui aparat kepolisian, intelijen, dan lembaga terkait. Keterlibatan militer secara langsung dalam ranah sipil harus menjadi opsi terakhir dan bersifat sangat terbatas,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa reformasi sektor keamanan yang bergulir sejak 1998 telah memisahkan secara tegas fungsi pertahanan dan keamanan. Menurutnya, RUU tersebut berpotensi membuka ruang interpretasi luas yang dapat menimbulkan tumpang tindih komando dan kewenangan di lapangan. Kondisi itu, kata dia, bukan hanya berisiko terhadap efektivitas penanganan terorisme, tetapi juga dapat memunculkan persoalan akuntabilitas.

Deodatus juga menyoroti aspek hak asasi manusia dalam setiap kebijakan keamanan. Ia menekankan bahwa pendekatan represif tanpa pengawasan ketat berpotensi menimbulkan pelanggaran HAM dan memperburuk situasi sosial di tengah masyarakat. “Keamanan nasional penting, tetapi tidak boleh mengorbankan prinsip demokrasi dan perlindungan hak warga negara. Setiap pelibatan militer harus berada di bawah kendali sipil yang kuat dan mekanisme pengawasan yang transparan,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia meminta DPR dan pemerintah untuk membuka ruang dialog publik yang lebih luas sebelum mengesahkan RUU tersebut. Menurutnya, partisipasi akademisi, organisasi masyarakat sipil, serta pakar hukum tata negara sangat diperlukan agar regulasi yang dihasilkan tidak bertentangan dengan konstitusi.

Sebagai lembaga kajian yang berfokus pada isu-isu kebangsaan dan demokrasi, Institut Marhaenis 27 berkomitmen untuk terus mengawal proses legislasi tersebut. Deodatus menyatakan pihaknya akan menyampaikan rekomendasi resmi kepada pemerintah dan DPR agar pembahasan RUU dilakukan secara komprehensif, transparan, dan berpihak pada penguatan demokrasi.

“Pemberantasan terorisme harus tegas, tetapi tetap berada dalam rel konstitusi. Negara tidak boleh mundur dari prinsip-prinsip reformasi yang telah diperjuangkan,” pungkasnya.

Pos terkait