Jakarta – Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK), Ahmad Aron Hariri atau Rere mengkritik pernyataan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) yang mengklaim kegiatan Formula E 2022 mengalami untung sebesar Rp5 miliar.
Apalagi laba tersebut tak sebanding dengan Rp560 miliar yang dikeluarkan dari APBD untuk membayar commitment fee. Jakpro masih perlu membayar Rp 90 miliar kekurangan commitment fee
“Laporan hasil Formula E mau disebut mau untung, profit, atau laba, pada kenyataan itu hanya kata-kata tanpa makna,” tegas Rere, hari ini.
Menurutnya, dari hasil audit yang kelamaan dan baru diselesaikan sekarang, data pemaparan yang pernah disampaikan Jakpro di DPRD, hingga proses mula pelaksanaan Formula E yang penuh kejanggalan dan tidak transparan menjadi variabel yang sulit diterima logika kalau equal sign nya untung. Bahkan event gagasan Anies ini kan masih juga punya hutang commitment 90 M.
“Publik melihat ini hanya susunan narasi yang seolah logis. Tapi justru dalam penyelenggaraan Jakarta Eprix ini terdapat mens rea dan actus reus perbuatan yang dapat dipidana (strafbaarheid). Maka Formula E harus dilakukan audit investigatif oleh BPK,” jelas Rere.
Dikatakannya, BPK harus segera audit Formula E. Ini demi menyelamatkan keuangan negara. Kalau untuk mengungkapkan kasus ini, di KPK ada banyak perlawanan dari dalam dan luar untuk menghentikan kasus ini diproses, jangan sampai ada kecurigaan ini juga ada di BPK.
“BPK harus menunjukkan ke publik benar-benar menegakkan hukum dengan segera mengaudit Formula E,” katanya.
Dia juga angkat bicara perihal hengkangnya Direktur Penuntutan KPK yang digoreng oleh segelintir pihak dan gorengan tersebut dimentahkan langsung oleh KPK.
“Yang bersangkutan kembali ke institusi awal dan berkeinginan mengembangkan karir disana,” ujarnya.
Katanya, persoalan utamanya justru terlalu banyak isu di kasus Formula E yang tidak relevan bahkan semuanya tidak ada yang benar. Solusi bagi KPK dalam kasus Formula E hanya satu, segera menaikkan penyidikan, kemudian menyerahkan berkas perkara dan tersangkanya ke meja pengadilan.
“Kalau kasus ini terus mandeg di penyelidikan, maka jelas, yang bukan isu dan benar kenyataan adalah ada upaya kuat menghentikan proses hukum di kasus Formula E,” tambahnya.
Masih kata dia, jika kasus Formula E berhenti di penyelidikan maka kesimpulannya KPK sudah kalah oleh kekuatan di luar hukum untuk menjalankan tugasnya menegakkan hukum.
“KPK harus berani karena benar, tegakkan hukum. Ini amanah KPK dibentuk dan harus dijalankan oleh semua APH di KPK,” pungkasnya.